Miliki Sabu-sabu, Kakek 60 Tahun Diamankan Tim Cobra Polres Lombok Tengah
Berita Baru, Lombok Tengah – Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial T, laki-laki berusia 60 tahun, yang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu di dusun Beleke II, Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu (09/10/2021).
“Kita amankan yang bersangkutan di rumahnya beserta barang bukti sabu-sabu dan uang tunai. Terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang kami terima,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian Minggu, (10/10/2021) di mapolres Lombok Tengah.
Kasat menjelaskan, kronologis penangkapan pada hari tersebut, setelah Tim Cobra Satresnarkoba mendapatkan laporan. Kemudian Tim Cobra langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi tersangka yang dimaksud.
“Setelah mendapat kejelasan Tim Cobra yang dipimpinnya dan didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Kadek Suhendra pada hari tersebut langsung melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan kami amankan barang bukti sabu seberat 6.34 gram, 11 bandel klip transparan, 4 buah Hp, dua buah dompet dan uang tunai sekitar tujuh belasan juta rupiah,” jelas Kasat Narkoba.
Hizkia menambahkan, dalam penangkapan tersebut ada upaya perlawan dari keluarga terduga pelaku dengan mencoba menghalangi dan melempar menggunakan batu saat petugas hendak membawa terduga pelaku masuk kedalam mobil.
“Dua anggota kami yakni Bripka A mengalami luka robek dengan 15 jahitan dipelipis dan Bripka F mengalami luka lebam dibagian perut akibat terkena lemparan batu,” tutur Hizkia.
Untuk kepentingan penyidikan dan perlunya pengembangan terhadap tersangka atas kasus ini, maka saat ini tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Lombok Tengah.
“Atas perbuatannya terduga T dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,”
Iptu Hizkia Siagian menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memegang komitmen untuk perang terhadap peredaran Narkotika khususnya di Desa Beleka. Dimana desa ini menjadi salah satu prioritas utama pemberantasan Narkotika. (*)