Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Palsukan Hasil Tes PCR, Karyawati Rumah Sakit Unram Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, dalam konferensi pers kasus dugaan pemalsuan hasil tes PCR | Berita Baru | Istimewa*

Palsukan Hasil Tes PCR, Karyawati Rumah Sakit Unram Ditangkap Polisi



BAWASLIU Lombok Tengah

Berita Baru, Mataram – Seorang karyawati di Rumah Sakit Universitas Mataram (RS Unram) berinisial NL (25) terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian. NL, diduga telah melakukan pemalsuan surat hasil Real-Time Quantitative Polymerase Chain Reaction (qRT-PCR).

Tindakan pemalsuan hasil tes PCR yang dilakukan NL tersebut, diketahui ketika korban SM melakukan pengecekan di Bandara Internasional Lombok (BIL) namun tidak teridentifikasi alias palsu.

Tersangka NL yang beralamat di Kelurahan Ampenan Kota Mataram akhirnya ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polresta Mataram setelah korban (SM) melaporkan peristiwa itu ke Polresta Mataram.

Keterangan diatas, disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, dalam konferensi pers terkait kasus dugaan pemalsuan hasil tes PCR, Senin (08/11/2021).

Lebih jauh Kasat menjelaskan, peristiwa ini berawal dari SM (korban) yang ingin mengurus surat jalan PCR terhadap 16 rekannya yang akan berangkat ke pulau Jawa. SM kemudian meminta temennya berinisial BN untuk membantu mengurusnya.

Oleh BN kemudian menghubungi NL (tersangka) yang kebetulan bekerja di RS Unram pada bagian cetak hasil rekaman medis.

“Dari 16 orang yang dibuatkan PCR tersebut setelah di bagian pemeriksaan Bandara terdapat 11 orang yang surat PCR nya tidak teridentifikasi alias Palsu,” ungkap Kadek.

Petugas Bandara kemudian menyerahkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Lombok Tengah. Namun setelah dilakukan penyidikan ternyata peristiwa pemalsuan dokumen tersebut terjadi diwilayah hukum Polresta Mataram sehingga berkas pelaporan diserahkan ke Polresta Mataram.

Nilai kerugian yang ditanggung oleh korban sekitar 8.400.000 yang sebenarnya sebagai biaya mengurus PCR terhadap 16 rekannya yang hendak ke pulau Jawa. Biaya tersebut dibayarkan dengan cara ditransfer langsung ke rekening tersangka (NL).

“Oleh karena itu korban (SM) melaporkan kejadian itu. Dan berdasarkan keterangan tersangka, membenarkan telah menerima transferan uang senilai tersebut ke rekening pribadinya,” jelas Kadek.

Atas kejadian itu, tersangka NL saat ini telah dilakukan penahanan bersama  barang bukti 11 lembar surat qRT-PCR palsu, uang tunai sebesar diatas, 11 lembar surat qRT-PCR asli atas nama orang lain, serta satu lembar kwitansi pembayaran biaya pembuatan PCR untuk 16 orang.

“Tersangka kami sangkakan dengan pasal 263 (1) sub pasal 268 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat Berharga dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara,” pungkas Kadek. (Red/Rls*)