Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Larang Kegiatan Adat dan Budaya, Majelis Adat Sasak: Jangan Pancing Reaksi Tidak Baik, Itu Isu Sensitif!
Ilustrasi | Nyongkolan, tradisi adat Sasak | Berita Baru | Instagram*

Larang Kegiatan Adat dan Budaya, Majelis Adat Sasak: Jangan Pancing Reaksi Tidak Baik, Itu Isu Sensitif!



BAWASLIU Lombok Tengah

Berita Baru, Lombok Tengah – Wasekjen Badan Pelaksana Masyarakat Adat Sasak (MAS) Nusa Tenggara Barat, Dr. Lalu Ari Irawan angkat bicara terkait Surat Edaran pelarangan kegiatan sosial kemasyarakatan baik kegiatan adat maupun budaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi NTB.

Untuk menghindari reaksi yang kurang baik dari beberapa kalangan, Budayawan Sasak ini meminta kepada Pemerintah Provinsi NTB untuk segera melakukan komunikasi dengan perwakilan masyarakat sasak terkait butir pelarangan kegiatan adat dan budaya selama Event Internasional World Superbike (WSBK) di KEK Mandalika tersebut.

“Pemerintah baiknya segera lakukan komunikasi dengan representasi masyarakat adat Sasak terkait butir pembatasan kegiatan adat dan kebudayaan. Jangan memancing reaksi yang kurang baik dari beberapa kalangan. Itu isu sensitif,” ungkap Lalu Ari Irawan menanggapi Surat Edaran Pelarangan Kegiatan Adat dan Kebudayaan tersebut.

Kepada beritabaru.co, Lalu Ari Irawan juga menjelaskan, dengan komunikasi yang baik bersama semua pihak, hal-hal yang ingin diatur oleh Pemerintah Provinsi NTB bisa menjadi lebih mudah diterima di tengah-tengah masyarakat.

“Kita ingin menjadi tuan rumah yang baik untuk tamu-tamu kita. Maka mari dikomunikasikan agar spirit menjadi tuan rumah itu menjadi kesadaran bersama di masyarakat,”

“Baru hal-hal yang ingin diatur menjadi lebih mudah diterima masyarakat.” tandasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Daerah Provinsi NTB, melalui Dinas Perhubungan Provinsi NTB secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Pembatasan Operasional Kendaraan selama event Insternasional World Superbike (WSBK) 19-21 November 2021 mendatang.

Selain Pembatasan Operasional Kendaraan, surat edaran Dinas Perhubungan Provinsi NTB Nomor: 551.1/873/Dishub/1 tersebut, juga melarang kegiatan sosial kemasyarakatan baik kegiatan adat maupun budaya, yang menggunakan ruas jalan menuju Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika pada tanggal 18-22 November 2021. (Red*)