Paripurna DPRD, Wakil Bupati Lombok Utara Sampaikan Penjelasan RAPBD Tahun 2022
Berita Baru, Lombok Utara – Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto R, menyampaikan penjelasan kepala daerah terkait RAPBD Tahun 2022 dihadapan Anggota DPRD pada acara Rapat Paripurna. Wakil Ketua I DPRD KLU, H. Burhan M. Nur, yang memimpin Rapat Paripurna menyatakan penyampaian penjelasan kepala daerah terhadap RAPBD Tahun 2022 untuk memenuhi prinsip-prinsip penyusunan APBD yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Hadir pula pada acara dimaksud, Penjabat Sekda KLU, Anding Duwi Cahyadi, Sekretaris DPRD KLU Kartady Haris, Asisten I Setda KLU Drs. H. Raden Nurjati, Unsur Forkopimda, Para Staf Ahli, Anggota DPRD KLU beserta unsur OPD se-KLU, di Aula Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Utara, Rabu (24/11/2021).
Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Utara dalam paparannya mengatakan komponen pendapatan daerah dan belanja daerah serta komponen pembiayaan daerah secara keseluruhan didasarkan pada prinsip-prinsip penyusunan APBD sebagaimana diatur dalam Permendagri 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.
“Pendapatan daerah dianggarkan sebesar berkisar 897,405 miliar rupiah, terdiri atas pendapatan asli daerah sebesar 166,5 miliar rupiah lebih. Adapun kebijakan belanja daerah sejalan dengan pemulihan ekonomi dan reformasi struktural serta kebijakan strategi rehabilitasi dan rekonstruksi serta belanja unsur pengawasan urusan pemerintah berkisar sebesar 5,605 miliar rupiah belanja unsur penunjang urusan pemerintahan sebesar 181,92 miliar rupiah lebih,” tuturnya.
Wabup Lombok Utara melanjutkan paparannya, belanja urusan pemerintahan pilihan berkisar sebesar 30,06 miliar rupiah. Sedangkan belanja urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebesar 542,407 miliar rupiah lebih. Adapun belanja urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebesar 74,12 miliar rupiah lebih.
Sebagaimana diketahui, pada postur APBD KLU terdapat pula belanja operasional yang terdiri atas belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi dan belanja hibah. Belanja modal terdiri atas belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan jaringan dan irigasi, belanja modal aset tetap lainnya serta belanja tidak terduga.
Acara berlangsung khidmat, dengan agenda tunggal penyampaian penjelasan kepala daerah terkait RAPBD tahun 2022. Usai menyampaikan penjelasan, Wabup Danny menyerahkan salinan RAPBD kepada pimpinan Rapat Paripurna. (Red/ags)