TAF Sebut Indonesia Komitmen Buka Akses Pengelolaan Hutan untuk Perempuan
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai pengampu program Perhutanan Sosial telah komitmen memberi ruang dan memberdayakan kelompok perempuan sebagai penerima manfaat dari pengelolaan hutan sosial.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri No. 9/2021 tentang Pengelolaan Hutan Sosial, yang mendukung Peraturan Menteri No. 31/2017 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender di Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sebagai mitra pembangunan, The Asia Foundation (TAF) mengapresiasi kebijakan KLHK tersebut. “TAF sejak 2017 berkomitmen untuk mendorong gender equality dan social inclusion di dalam environmental government yang kami jalankan,” Project Officer The Asia Foundation Margareta Tri Wahyuningsih dalam acara ‘Belajar dari Rejang Lebong: Mendorong dan Memperkuat Keterlibatan Perempuan dalam Pengelolaan Hutan’ pada Selasa (7/11).
Kelompok perempuan jadi fokus TAF
Demi mendukung terwujudnya lingkungan hidup yang berkelanjutan, TAF juga menyusun beberapa program diantaranya Selamatkan Hutan dan Lahan Melalui Perbaikan Tata Kelola (SETAPAK), Finding the Balance (FTB), Jurisdictional Approach dan Ecological Fiscal Transfer, dan PAPeDA Papua.
Khusus untuk pemberdayaan perempuan, TAF akan bekerja sama dengan Google Impact Challenge for Women and Girls. “Kami akan bekerja untuk memastikan kelompok perempuan bisa terlibat aktif dalam program perhutanan sosial di Indonesia,” ujar Margareta. Dalam pidatonya, ia turut mengapresiasi para puan yang telah mendapatkan perjanjian kerja sama dengan (TNKS).
Program ini tentunya berkat kolaborasi antara berbagai pihak, seperti TNKS, Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE), Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
“Juga pendamping-pendamping non-pemerintahan seperti LiVe dan kawan-kawan di Bengkulu, Pemkab Rejang Lebong yang telah berkolaborasi secara aktif dan mendukung pelibatan perempuan dalam pengelolaan hutan sosial,” imbuhnya.
Di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, telah terdapat 99 hektar hutan yang dikelola oleh 4 Kelompok Perempuan Peduli Lingkungan (KPPL). Sedangkan, capaian Dirjen PSKL dalam pengelolaan perhutanan sosial telah mencapai 4,7 juta hektar dengan sekitar 1 juta Kepala Keluarga yang mendapat manfaat, dikutip dari data bulan Agustus 2021.
“Sektar 50 persen penduduk Indonesia adalah kelompok perempuan yang tinggal di pesedaan Maka sekitar 2 juta perempuan mendapatkan manfaat tidak langsung dari program perhutanan sosial, dan beberapa perempuan yang terlibat aktif dalam pengelolaan perhutanan sosial akan menjadi penerima manfaat langsung dari perhutanan sosial. Ini capaian yang luar biasa,” jelas Margareta.
Dampingan perlu diperkuat
Hal yang perlu diperhatikan ke depan adalah penerapan rencana pengelolaan yang lebih sinergis untuk mewujudkan pemulihan ekosistem. Untuk itu, KPPL yang sudah mendapatkan kerja sama harus memperkuat rencana pengelolaan hutan sosial.
Khususnya di Rejang Lebong, Bupati setempat diketahui telah setuju untuk mendorong program pemberdayaan perempuan desa sejak 2019 lalu. Tentunya, penguatan pendampingan terhadap KPPL membutuhkan kolaborasi semua stakeholder, baik di tingkat daerah maupun pusat.
“Dari pengelolaan ini dapat dilihat adanya proteksi hutan, hak legal terhadap kelompok perempuan, pengembangan livelihood, serta income generating,” lanjut Margareta.
Dari data yang ia himpun, setidaknya sebanyak 30 persen kenaikan pendapatan keluarga didukung oleh kelompok perempuan yang sudah mendapatkan izin untuk akses Kelola hutan sosial, termasuk di Kabupaten Bener Meriah, Tojo Una-Una, Fakfak, dan Bengkulu.
“Ini kolaborasi yang luar biasa. Saya mengapresiasi semua pihak yang sudah terlibat dalam proses panjang ini dengan kelompoknya untuk menjaga wilayah taman nasional, dan livelihood kelompok perempuan serta penghidupan bisa lebih dikuatkan lewat proses itu,” ujarnya.
Berkat kolaborasi pemerintah, mitra pembangunan, dan masyarakat pendukung, wajar jika dalam lingkup Asia Tenggara, Indonesia dianggap memilikikomitmen terkuat dalam mendorong akses kelola hutan bagi masyarakat desa sekitar hutan termasuk bagi kelompok perempuan.