Pengecer Pupuk Nakal di Lombok Tengah Terancam 2 Tahun Penjara
Berita Baru, Lombok Tengah – Polres Kabupaten Lombok Tengah telah melimpahkan kasus penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi dengan tersangka Hj. NA ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk segera disidangkan.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama, Rabu (22/12), mengatakan pihaknya baru saja melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepihak kejaksaan.
“Benar, hari ini bisa kita limpahkan berkas dan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan,” Kata Kasat.
Ia menjelaskan, tersangka Hj. NA ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah pada bulan januari lalu.
Tersangka yang saat itu sebagai pengecer terbukti menyalahgunakan penyaluran pupuk bersubsidi dan dijualnya diluar dari RDKK yang menjadi wilayah tanggung jawabnya.
“Pada penyerahan tadi, tersangka diantar langsung oleh penyidik ke Kajari Lombok Tengah,” jelasnya.
Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa untuk barang bukti 57 karung pupuk bersubsidi sementara dititipkan di Polres Lombok Tengah oleh Kejaksaan, karena tidak adanya tempat penyimpanan.
Dalam perkara ini, tersangka dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf b UU R.I No. 7 tahun 1955 tentang TP Ekonomi Jonto pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Permendag R.I No. 15/M/DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara. (*)