Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

COD dari Jawa, Pengedar Uang Palsu di Lombok Utara Ditangkap Polisi
Barang Bukti sejumlah uang palsu yang berhasil diamankan Polisi | Berita Baru | Foto: Istimewa

COD dari Jawa, Pengedar Uang Palsu di Lombok Utara Ditangkap Polisi



BAWASLIU Lombok Tengah

Berita Baru, Lombok Utara – Satuan reserse kriminal Polres Lombok Utara melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pengedar uang palsu di salah satu jasa pengiriman yang berbeda di komplek pertokoan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, Senin (31/01/2022).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan polisi: LP/13/I/2022/SPKT/ NTB/ Res. Lombok Utara dari masyarakat yang resah terkait maraknya peredaran uang palsu di wilayah Tanjung Kabupaten Lombok Utara.

“Saat informasi ini kami terima melalui Laporan Polisi, Tim Opsnal Reskrim Polres Lombok Utara melakukan penyelidikan di salah satu jasa pengiriman guna memastikan informasi tentang adanya paket uang palsu yang dikirim dari pulau Jawa,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP I Made Sukadana.

Kasat menjelaskan, pelaku ditangkap saat mengambil paket uang palsu tersebut di jasa pengiriman yang berada di komplek pertokoan Tanjung Kabupaten Lombok Utara.

Pada saat melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh karyawan jasa pengiriman dan aparat desa setempat, isi paket tersebut sejumlah uang palsu senilai 12 juta rupiah yang terdiri dari 120 lembar pecahan 50 ribu dan sebanyak 60 lembar pecahan uang 100 ribu.

“Pelaku (pemilik paket) berinisial Y, pria 27 tahun, suku Sasak yang beralamat di Pondok Injong Dusun Jujur Barat Desa Rempek Darussalam Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara,” jelas Kasat Reskrim.

Dari hasil interogasi Tim Opsnal Reskrim Polres Lombok Utara, pelaku memesan uang palsu tersebut kepada seseorang di wilayah pulau Jawa dengan sistem COD. Sedangkan modus pelaku dengan membelanjakan uang palsu tersebut kepada orang lain dan mengharapkan kembalian.

“Jadi melalui kembalian dari hasil membelanjakan uang palsu tersebut pelaku akhirnya mendapat uang asli,” lanjutnya.

Kasat menerangkan, pelaku bersama barang bukti paket yang berisi uang palsu tersebut diamankan Tim Reskrim Polres Lombok Utara guna proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan melakukan pengembangan kasus uang palsu ini, untuk mengetahui sumber dan kepada siapa saja pelaku pernah membelanjakan uang palsu tersebut,” terang Kasat.

Sementara untuk pelaku akan dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo pasal 26 ayat (2) dan (3) UU no 7 tentang mata uang dengan ancaman hukumannya paling singkat 2 tahun Penjara. (*)