Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Berikut Daftar Komposisi AKD Kabupaten Lombok Tengah Periode 2022-2024
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah | Berita Baru | Foto: Ist

Berikut Daftar Komposisi AKD Kabupaten Lombok Tengah Periode 2022-2024



BAWASLIU Lombok Tengah

Berita Baru, Lombok Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, menggelar sidang paripurna dalam rangka menetapkan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2022-2024.

AKD tersebut diantaranya terdiri dari Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) serta Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Lombok Tengah.

“Dengan ini kita tetapkan Nama Ketua dan anggota AKD periode 2022-2024,” kata Ketua DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid saat memimpin sidang paripurna di kantor DPRD Lombok Tengah, Jumat kemarin, (25/02/2022).

Berikut Daftar Komposisi AKD Kabupaten Lombok Tengah Periode 2022-2024.

Badan Musyawarah dan Badan Anggaran

  • Ketua : M. Tauhid (Gerindra)
  • Wakil Ketua : L. Rumiawan (Golkar)
  • Anggota : L. Sarjana (PKB)
  • Anggota : Mayuki (PPP)

Badan Kehormatan

  • Ketua : Legewarman (PBB)
  • Wakil Ketua : L. Sarbini (Golkar)
  • Sekretaris : M. Nasip (Gerindra)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah

  • Ketua : Adi Bagus Putra (Demokrat)
  • Waki Ketua : Didik Arista (PBB)

Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Lombok Tengah

Komisi I

  • Ketua : Ahmad Supli (PKS)
  • Wakil Ketua : L. Iqbal (Golkar)
  • Sekretaris : M. Nasip (Gerindra)

Komisi II

  • Ketua : Lalu Kelan (Golkar)
  • Wakil Ketua : Muslihin (PPP)
  • Sekretaris : Jumrah (Demokrat)

Komisi III

  • Ketua : Muhalip (Gerindra)
  • Wakil Ketua : L. Erlan (Golkar)
  • Sekretaris : L. Nursa’i (PPP)

Komisi IV

  • Ketua : L. Sunting Mentas (PPP)
  • Wakil Ketua : L. Ramdan (Gerindra)
  • Sekretaris Sri Retnowati (PKS)

Sementara itu, untuk beberapa fraksi yang tidak mengusulkan nama, Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah M. Tauhid menjelaskan, selain AKD yang sudah disebutkan di atas, selanjutnya akan menempati posisi yang sama seperti sebelumnya.

“Fraksi yang tidak mengusulkan nama itu, kemungkinan berada di komposisi sebelumnya,” katanya. ***