Judi Sabung Ayam di Desa Pengembur Lombok Tengah Dibubarkan Polisi
Berita Baru, Lombok Tengah – Anggota Polsek Pujut membubarkan judi Sabung Ayam di Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah pada Jumat (04/03) pukul 16.00 Wita. Pembubaran ini dilakukan karena judi Sabung Ayam tersebut dinilai cukup meresahkan Masyarakat.
Kapolsek Pujut IPTU Derpin Hutabarat, menyampaikan bahwa kegiatan pembubaran judi Sabung Ayam tersebut berawal dari informasi masyarakat Desa Pengembur yang merasa resah dengan adanya kegiatan tersebut dimana menurut masyarakat judi Sabung Ayam merupakan awal atau pemicu terjadinya kasus pencurian dan tindak kejahatan lainnya.
Mendengar dan menerima informasi tersebut, Piket Polsek Pujut yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pujut Aipda Fahrudin Ganda Putra, melakukan pembubaran kegiatan judi sabung ayam dengan didampingi beberapa Personil Polsek Pujut.
“Kegiatan judi Sabung Ayam diduga dilakukan oleh masyarakat setempat,” ungkap Kapolsek.
“Barang bukti tidak ditemukan di areal lokasi Sabung Ayam karena diduga kegiatan belum dimulai, hanya ditemukan masyarakat yang sedang berkumpul diduga menunggu rekan rekannya yang lain untuk melakukan judi Sabung Ayam,” jelas Kapolsek.
Dikatakan juga bahwa, Polsek Pujut tetap akan melakukan Patroli rutin dilokasi-lokasi yang dianggap rawan terjadinya tindak kejahatan, sebagai langkah mengantisipasi ruang gerak para pelaku sehingga terwujud situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. ***