Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Modus Dagang Sayur, Seorang IRT di Mataram Ternyata Jualan Sabu
Barang Bukti Diduga Sabu Yang Ditemukan Polresta Mataram | Berita Baru | ©Ist

Modus Dagang Sayur, Seorang IRT di Mataram Ternyata Jualan Sabu



BAWASLIU Lombok Tengah

Berita Baru, Mataram – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Y, (37) beralamat di lingkungan Karang Bagu, Cakranegara Kota Mataram diciduk Tim Opsnal Resnarkoba, Senin, (04/04) sekitar pukul 22:30 Wita lantaran terbukti menguasai narkotika jenis sabu.

Operasi penangkapan tersangka dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat.

Dalam keterangan lanjutannya, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa setelah memperoleh hasil penyelidikan dan mendapatkan kepastian tentang identitas tersangka, tim langsung melakukan penyergapan di rumah tersangka.

“Dilokasi kami mengamankan seorang IRT, dan dari hasil penggeledahan yang disaksikan pihak RT setempat, kami berhasil menemukan barang yang diduga sabu seberat 1 gram,” jelas Yogi.

Disamping mengamankan sabu, Tim Opsnal Resnarkoba Mataram juga mengamankan alat komunikasi, pipet yang termodif serta sejumlah uang tunai.

Dari hasil keterangan sementara tersangka, Y berprofesi sebagai pedagang sayur di depan rumahnya. Akan tetapi ini merupakan modus untuk mengelabui para tetangga ataupun petugas.

“Tersangka ini dalam menjalankan misinya berpura-pura menjual sayur, sehingga tidak menimbulkan kecurigaa atas bisnis sabunya,” beber Yogi.

Yogi juga menjelaskan bahwa Y ini adalah pemain lama dan sudah pernah diperiksa dan digeledah beberaa kali, namun pada waktu itu belum menemukan barang bukti.

“Jadi tersangka sudah pernah di geledah namun belum memiliki bukti kuat tentang tindak pidananya, akan tetapi kali ini kami berhasil menemukan BB yang di slip di bawah dagangan sayur yang di jual tersangka,” kata Yogi.

Atas tindakan ini tersangka di jerat pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. *