Diduga Edarkan Sabu, IRT di Lombok Tengah Ditangkap Polisi
Berita Baru, Lombok Tengah – Diduga sebagai pengedar sabu-sabu, seorang Ibu Rumah Tangga berinisial MB (35) ditangkap Tim Cobra Satnarkoba Polres Lombok Tengah.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian, mengatakan terduga pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah pada Kamis (19/5) sekitar pukul 21.40 wita.
“Tim menangkap MB di dalam rumahnya, kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat,” kata IPTU Hizkia, Sabtu (21/5/2022).
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti dua paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat empat gram beserta satu unit HP, satu buah dompet dan sejumlah uang sebanyak Rp. 6.350.000.
“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan dua paket diduga sabu yang disimpan di belakang kulkas,” ujar Kasat Narkoba.
Menurut IPTU Hizkia, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika di wilayah setempat.
Kemudian atas dasar informasi itu, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti berada di mako Polres Lombok Tengah untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambah Hizkia.
Kasat narkoba menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok serta kemana saja barang haram itu diedarkan.
Tidak hanya itu, Satuan narkoba Polres Lombok Tengah akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan meminta masyarakat untuk mendukung upaya tersebut dengan memberikan informasi jika mengetahui aktivitas yang diduga terkait dengan narkotika. [*]