Sidang Paripurna: Perubahan Tatib DPRD Kabupaten Lombok Tengah Disetujui
Berita Baru, Lombok Tengah – Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, telah selesai melakukan pembahasan dan telah menyetujui Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Ketua Pansus Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Andi Mardan mengatakan, beberapa anggota Dewan yang mewakili beberapa fraksi, telah mengajukan usul perubahan atas peraturan Kabupaten Lombok Tengah, nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
“Atas usulan tersebut, melalui rapat paripurna pada 18 Mei 2022 yang lalu, telah dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang diberikan amanah untuk melaksanakan pembahasan terhadap usul perubahan tata tertib tersebut yang dilaksanakan pada 19-23 Mei,” katanya di Praya, Selasa (24/5/2022).
Pihaknya menegaskan, atas amanah yang telah diberikan tersebut, Pansus sebagai alat kelengkapan DPRD yang bersifat Adhoc, telah melaksanakan beberapa tahapan pembahasan yang terdiri dari rapat internal Pansus, rapat konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi selaku perwakilan Pemerintah di Daerah serta rapat klinis sebagai forum pengambilan keputusan akhir dari Pansus.
“Dari beberapa rangkaian tahapan pembahasan tersebut, Pansus telah menyepakati beberapa substansi perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Lombok Tengah nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Lombok Tengah,” katanya.
Substansi yang mengalami perubahan di antaranya usul perubahan terhadap mitra kerja Komisi. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh pengusul perubahan tatib melalui surat yang dibacakan dalam rapat paripurna sebelumnya, pengusul telah menyampaikan beberapa substansi perubahan Tatib, salah satunya adalah pergeseran OPD mitra kerja Komisi, yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dari mitra kerja Komisi IV menjadi mitra Komisi I.
“Dengan pertimbangan bahwa tugas dan fungsi dari DPMD erat kaitannya dengan bidang pemerintahan yang menjadi bidang tugas Komisi I,” katanya.
Terhadap usulan tersebut, Pansus berpendapat bahwa pertimbangan yang disampaikan oleh pengusul belum cukup kuat, karena walaupun tugas dan fungsi DPMD sebagian berkaitan dengan pemerintahan, namun tugas dan fungsi tersebut masih dalam kerangka pemberdayaan masyarakat yang merupakan bidang tugas Komisi IV. Untuk itu, usul perubahan tersebut belum dapat diterima.
“Namun demikian, dari dinamika diskusi yang berkembang di dalam rapat Pansus, beberapa anggota Pansus berpendapat bahwa untuk lebih efektif dan optimal nya pelaksanaan tugas fungsi Komisi, maka Bagian-Bagian yang ada pada Sekretariat Daerah perlu dibagi sesuai dengan bidang tugas Komisi,” katanya.
Hal ini sejalan dengan hasil studi komparatif di beberapa daerah, dimana bagian-bagian yang melaksanakan fungsi koordinasi di Sekretariat Daerah dibagi menjadi mitra kerja Komisi sesuai dengan bidang tugas masing-masing Komisi.
“ Untuk itu, Pansus sepakat membagi Bagian yang ada pada Sekretariat Daerah menjadi mitra kerja Komisi sesuai dengan bidang tugas Komisi,” katanya.
Pembagian yang dimaksud di antaranya bagian tata pemerintahan, bagian hukum, bagian umum, bagian organisasi, bagian protokol dan komunikasi pimpinan, bagian pengadaan barang dan jasa serta bagian perencanaan dan keuangan menjadi mitra kerja Komisi I. Sementara bagian perekonomian dan SDA, menjadi mitra kerja Komisi II, bagian administrasi pembangunan, menjadi mitra kerja Komisi III dan bagian kesejahteraan rakyat, menjadi mitra kerja Komisi IV.
“Sementara usul perubahan terhadap komposisi keanggotaan Badan Anggaran (Banggar), Pansus telah mengkaji dari berbagai aspek, baik aspek yuridis maupun dari aspek kemanfaatan,” katanya.
Sementara dalam konteks keadaan dan kebutuhan organisasi di lingkungan DPRD Kabupaten Lombok Tengah, maka bagi Fraksi Gerindra dan Fraksi Golkar yang beranggotakan 7 orang, diwakili oleh masing-masing 4 orang anggota, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang beranggotakan 6 orang diwakili oleh masing-masing 3 orang anggota, serta Fraksi PBB, Fraksi Nasdem Perjuangan dan Fraksi ANB yang beranggotakan 4 orang diwakili oleh masing-masing 2 orang.
“Dari Aspek Kemanfaatan, dengan jumlah anggota Banggar yang lebih dominan sebagai representasi dari seluruh Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lombok Tengah, diharapkan dapat lebih memudahkan dalam proses musyawarah dan mufakat khususnya dalam pengambilan keputusan-keputusan yang bersifat strategis,” katanya. [*]