Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tergiur Upah 300 Ribu, Honorer di Lombok Tengah Jualan Sabu
Polisi memeriksa ED, seorang honorer yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika | Berita Baru | ©Eff

Tergiur Upah 300 Ribu, Honorer di Lombok Tengah Jualan Sabu



BAWASLIU Lombok Tengah

Berita Baru, Lombok Tengah – Tim Cobra Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan seorang pegawai honorer berinisial ED, perempuan (30), yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian mengatakan, penangkapan terduga ED dilakukan setelah sebelumnya berhasil menangkap terduga pelaku AP (37) di kosnya, Kelurahan Tiwugalih, Kecamatan Praya, pada Kamis (04/8) sekitar pukul 22.00 Wita.

“ED kita amankan Jumat (05/8) berdasarkan dari hasil pengakuan terduga AP, bahwa dia mendapatkan barang tersebut dari terduga ED,” kata Kasat Narkoba.

Dijelaskan, dari tangan terduga AP, Tim Cobra Polres Lombok Tengah berhasil menyita barang bukti dua paket sabu seberat 4 gram, satu dompet warna hitam, dua unit HP, uang sejumlah Rp. 287.000, satu tas warna hitam, buku rekening BCA dan serangkaian alat hisap.

Selain menangkap terduga AP dan ED, kata Hizkia, setelah melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika ini, timnya juga berhasil menangkap 3 orang terduga pelaku lainnya.

“Pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 Wita, tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MF (22) di Kelurahan Panji Sari, Kecamatan Praya.”

“Kemudian dilanjutkan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MHN (27) dan AS (28) di Kelurahan Perapen, Kecamatan Praya, sekitar pukul 10.00 Wita, dan berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0.5 gram serta sebuah dompet dan satu celana jeans,” jelas Kasat Reskrim.

IPTU Hizkia Siagian mengatakan, untuk terduga pelaku ED yang merupakan seorang pegawai honorer di Kabupaten Lombok Tengah ini diduga melakukan pekerjaan haram tersebut karena tergiur keuntungan 300 ribu rupiah.

“Motifnya cuman cari keuntungan, diupah 300 ribu. Baru pertama kali, karena diupah, dia tergiur keuntungan tersebut, jadi mau itu,” katanya.

Saat ini, kelima terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Lombok Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Terduka pelaku diacam pasal 114 Ayat 1 dan 112 Ayat 1 Jo 132 Ayat 1, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. [*]