Usman Faesal Peringatkan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD Jaga Netralitas
Berita Baru, Lombok Tengah – Dalam rangka melaksanakan tindakan pencegahan pelanggaran, Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Usman Faesal memperingatkan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD, menahan diri untuk tidak terlibat politik praktis pada Pemilu tahun 2024.
Sebagai langkah awal, Usman Faesal menyampaikan pihaknya telah melakukan pemetaan dan mengidentifikasi setiap Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD yang berada di wilayah pengawasan masing-masing Panwaslu Kecamatan, kemudian mengupayakan tindakan pencegahan terjadinya pelanggaran netralitas.
Sesuai amanat undang-undang, Panwaslu Kecamatan, Kelurahan/Desa selain mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, juga bertugas mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah kelurahan/desa.
“Setiap Panwaslu Kecamatan, Kelurahan/Desa harus paham aturan, agar dapat meminimalisir pelanggaran dengan membangun komunikasi, koordinasi kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan di wilayah masing-masing,” terangnya.
Kemudian Usman Faesal juga mengingatkan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh jadi tim kampanye saat Pemilu 2024 mendatang. Hal itu, tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.
“Sesuai undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, bahwa Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD, itu harus netral dan tidak boleh jadi tim kampanye saat Pemilu 2024 nanti. Terkait hal ini, kami akan tegas menindak,” ujarnya.
Pria asal Desa Bujak ini pun menyebut ancaman yang akan diterima jika Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD, telah terbukti melakukan pelanggaran. Ia merujuk pada pasal pidana dan denda pasal 490 undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 .
“Setiap kepala desa yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah,” tutupnya. [*]