
Setujui KUA PPAS APBD 2026, Berikut 6 Saran dan Masukan DPRD Lombok Tengah
Berita Baru, Lombok Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Tengah terhadap hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Jumat (30/10/2025).
Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan itu dihadiri langsung oleh Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Lombok Tengah, Sekretaris Daerah Lombok Tengah, H. Lalu Firman Wijaya, Sekretaris DPRD Lombok Tengah, Suhadi Kana, dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Lombok Tengah.
Dalam laporannya, Juru Bicara Banggar DPRD Lombok Tengah, Murdani menyampaikan, Bupati Lombok Tengah telah menyampaikan dokumen serta penjelasan tentang rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2026 pada tanggal 15 Oktober lalu.
Kondisi keuangan daerah pada tahun anggaran 2026, kata Murdani, menunjukan adanya tantangan yang signifikan terkait dengan pengurangan alokasi dana transfer ke daerah oleh pemerintah pusat sehingga berdampak pada rasionalisasi anggaran oleh pemerintah daerah.
“Akan tetapi dengan kerjasama dan komunikasi yang terjalin dengan baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD selaku penyelenggara pemerintahan telah melahirkan kesepakatan bersama terhadap rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2026. Hal ini semata-mata merupakan bentuk ikhtiar bersama dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah yang berkelanjutan serta mensejahterakan masyarakat di bumi Tatas Tuhu Trasna,” katanya
Anggota DPRD Lombok Tengah dari Fraksi NasDem itu juga menyampaikan, setelah membaca, mempelajari serta mencermati dokumen rancangan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2026, baik pada aspek kerangka ekonomi makro, asumsi dasar dalam penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah serta strategi pencapaian, maka Banggar DPRD Lombok Tengah menyampaikan beberapa struktur rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2026 yakni,
1. Pendapatan Daerah.
Target penerimaan pendapatan daerah pada tahun anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp. 2.470.391.068.000, dengan rincian sebagai berikut :
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Target PAD pada tahun anggaran 2026 sebesar Rp. 531.726.579.000 atau bertambah sebesar Rp. 53,3 milyar dari target PAD pada APBD tahun anggaran 2025.
Target PAD pada tahun anggaran 2026 tersebut bersumber dari pajak daerah sebesar Rp. 317.329.166.000, retribusi daerah sebesar Rp. 21.186.672.000, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan sebesar Rp.13.197.306.000 dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp. 180.013.435.000.
b. Pendapatan Transfer.
Target pendapatan transfer pada tahun anggaran 2026 sebesar Rp.1.912.037.967.000. Target pendapatan transfer tersebut bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp.1.809.970.422.000 dan pendapatan transfer antar daerah yang bersumber dari pendapatan bagi hasil dan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi NTB sebesar Rp.102.067.545.000.
2. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah pada tahun anggaran 2026 ditargetkan sebesar Rp. 26.626.522.000, meliputi :
Pendapatan hibah sebesar Rp. 302.000.000, bersumber dari sumbangan pihak ketiga.
Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp. 26.324.522.000, yang bersumber dari pendapatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) non BLUD.
3. Belanja Daerah.
Belanja daerah pada tahun anggaran 2026 diproyeksikan menurun sebesar Rp. 319,7 milyar dari tahun anggaran sebelumnya menjadi Rp. 2.462.210.370.660. Dengan memperhatikan rencana pendapatan daerah sebesar Rp. 2.470.391.068.000 dan belanja daerah sebesar Rp. 2.462.210.370.660, maka terdapat surplus sebesar Rp. 8.180.697.340.
4. Kebijakan Pembiayaan Daerah
Penganggaran penerimaan pembiayaan daerah pada tahun anggaran 2026 sebesar Rp. 41.000.000.000. Pembiayaan daerah yang bersumber dari asumsi sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya (Silpa) tahun anggaran 2025 Rp. 23 milyar dan penerimaan pembiayaan utang daerah sebesar Rp.18 milyar.
Penganggaran pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan pada komponen pengeluaran pembiayaan yang diarahkan untuk membayar pokok hutang pada PT. SMI dan pengembalian pokok hutang jangka pendek BLUD RSUD Praya sebesar Rp. 49.180.697.340, sehingga pembiayaan netto menjadi sebesar Rp. 8.180.697.340. Dengan demikian maka pembiayaan netto menjadi minus Rp. 8.180.697.340.
5. Sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun berkenaan.
Silpa adalah selisih antara Surplus/Defisit anggaran dengan pembiayaan Netto. Nilai surplus yang direncanakan pada tahun anggaran 2026 yang merupakan selisih positif antara pendapatan daerah dan belanja daerah sebesar Rp. 8.180.697.340 dan pembiayaan netto sebesar minus Rp. 8.180.697.340, sehingga Silpa tahun berkenaan menjadi sebesar nol rupiah atau secara struktur kebijakan APBD tahun anggaran 2026 dalam posisi berimbang.
”Dari 9 Fraksi yang ada di Banggar DPRD Lombok Tengah, seluruhnya telah menyetujui substansi dari kedua dokumen tersebut dengan beberapa saran dan masukan sebagai berikut:
1. Pemerintah daerah harus melakukan komunikasi yang lebih intensif bersama DPRD pada penganggaran di tahun-tahun berikutnya mengingat eksekutif dan legislatif merupakan penyelenggara pemerintahan yang telah diatur dalam undang-undang.
2. Pemerintah daerah perlu melakukan appraisal kembali khususnya terhadap nilai jual objek pajak (NJOP) yang berada di Kabupaten Lombok Tengah dengan bekerjasama dengan direktorat jenderal pajak.
3. Perlunya mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penganggaran daerah, yakni mengelola anggaran dengan cermat dan hati-hati untuk memastikan alokasi anggaran memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. hal ini mencakup perencanaan yang matang dan pengawasan yang ketat.
4. Pemerintah daerah harus segera bersinergi dengan kantor pelayanan pajak (KPP) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui pertukaran data maupun dukungan teknis.
5. Sejalan dengan upaya-upaya dalam peningkatan PAD, Banggar mendukung untuk diterbitkannya regulasi untuk memaksimalkan pemanfaatan hotel-hotel di wilayah Lombok Tengah baik untuk pelaksanaan kegiatan di lingkungan pemerintah Lombok Tengah maupun bagi tamu-tamu yang berkunjung ke pemerintah kabupaten lombok tengah.
6. Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak di era digital ini perlunya melakukan digitalisasi terhadap pengelolaan pajak daerah (smart tax) secara menyeluruh agar pengelolaan pajak daerah lebih efektif dan efisien,” tutup Murdani.
Sidang Paripurna diakhiri dengan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama terhadap KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2026, oleh Ketua DPRD Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan dan Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri. [*]
Rctiplus.com
pewartanusantara.com
Jobnas.com
Serikatnews.com
Langgar.co
Beritautama.co
Gubuktulis.com
surau.co
