Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Panwascam Pringgarata Ajak Masyarakat Kawal Pilkada 2024

Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Panwascam Pringgarata Ajak Masyarakat Kawal Pilkada 2024



BAWASLIU Lombok Tengah

Berita Baru, Lombok Tengah – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Pringgarata (Panwascam Pringgarata) telah mengumumkan pembukaan pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk PILKADA serentak tahun 2024.

Pendaftaran PTPS dibuka mulai tanggal 12 sampai 28 September 2024 dengan kebutuhan 114 PTPS sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kecamatan Pringgarata.

“Saya sangat berharap antusias masyarakat Pringgarata untuk ikut berpartisipasi lebih dalam mengawasi proses Pilkada serentak tahun 2024 ini dengan mendaftarkan diri sebagai calon PTPS,” kata Lalu Suryandi selaku Ketua Panwascam Pringgarata.

Pengumuman pendaftaran beserta syarat pendaftaran telah di tempel di masing masing Desa Se Kecamatan Pringgarata. Untuk msyarakat yang ingin mendafrkan diri sebagai PTPS bisa langsung membawa berkas pendaftaran ke Sekretariat Panwascam Pringgarata di Jln. Diponegoro Desa Sintung Kecamatan Pringgarata.

Berikut persyaratan yang harus di siapkan oleh calon PTPS ;

1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan Praya Tengah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. [*]