Bupati Jayapura dan Bupati Fakfak Dukung Pengembangan UMKM
Berita Baru, Jakarta – Bupati Kabupaten Fakfak Untung Tamsil dan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw hadir sebagai pembicara pada acara puncak Festival Torang Pu Para Para dengan tema “Memperkuat Kolaborasi Pasar untuk Pengembangan UMKM di Tanah Papua”, Jumat (27/8).
Bupati Fakfak saat menyampaikan materinya mengatakan bahwa sektor pertanian merupakan salah satu sektor yang sangat potensial di Kabupaten Fakfak, dan pala menjadi komoditas utama pendukung utama perekonomian masyarakat.
“Potensi pala memiliki nilai yang cukup dalam mendukung petani lokal. Nilai ekonomi yang dihasilkan pala per tahun mencapai Rp500-530 juta dan nilai ekspor mencapai 45 miliar per tahun,” tutur Untung.
Untung menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam mendukung petani pala di Fakfak untuk mendorong pala sebagai komoditi unggulan.
“Kami memberikan apresiasi dan mendukung kebijakan pertanian yang berkelanjutan. Selain untuk meningkatkan perekonomian, tapi juga untuk menjaga keutuhan lingkungan. Kami berkomitmen berintegrasi dan kolaborasi untuk memanfaatkan potensi pertanian untuk memperoleh keberuntungan bagi masyarakat lokal,” imbuhnya.
Untung mengatakan Kabupaten Fakfak telah memiliki Perguruan Tinggi Negeri yang dapat dijadikan inkubasi bisnis dan teknologi sehingga wirausaha muda akan terintegrasi dengan UMKM di seluruh Kabupaten Fakfak.
“Kami juga meminta Kemenkop UKM untuk mendukung penuh kami dalam mengembangkan UMKM di daerah,” pungkasnya.
Perlindungan Masyarakat Adat untuk Pengembangan UMKM
Sementara itu, Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengatakan bahwa pihaknya selalu mendorong supaya hak-hak masyarakat adat mendapatkan payung hukum sebagai modal masyarakat untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya.
Mathius menegaskan, hak masyarakat adat harus dilindungi oleh pemerintah daerah agar mereka mendapatkan kepastian hukum dalam mengelola hutan mereka.
“Oleh karena itu ini perlu diproteksi dengan kepastian hukum supaya mereka tidak terdegradasi oleh regulasi secara nasional, seperti izin-izin pengelolaan sumber daya alam yang bisa menjadi pola kapitalistis yang tidak bisa berjumpa dengan masyarakat adat,” tegas Mathius.
Selain itu, Mathius mengatakan pihaknya juga membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang ekonomi hijau berbasis komunal, dengan alokasi dana khusus pengembangan komoditas lokal yang khas.
“Undang-undang Otsus pemerintah kota harus benar-benar proteksi dengan membuat keberpihakan dan melakukan pemberdayaan. Dari sejumlah alokasi dana diatur supaya benar-benar memberi ruang agar mereka berkreasi,” tegasnya.