Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Direktur PDAM Dorong Percepatan Perubahan Status Badan Hukum PDAM Jadi Perumda
Terlihat Pengendara Melintas di Depan Kantor PDAM Tirta Ardhia Rinjani, Lombok Tengah | Berita Baru | Istimewa*

Direktur PDAM Dorong Percepatan Perubahan Status Badan Hukum PDAM Jadi Perumda



BAWASLIU Lombok Tengah

Berita Baru, Lombok Tengah – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah saat ini tengah berperoses melakukan perubahan status badan hukumnya.

PDAM Tirta Ardhia Rinjani direncanakan akan bertransformasi badan hukumnya dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kabupaten Lombok Tengah.

Plt. Direktur Utama PDAM Tirta Ardhia Rinjani Bambang Supratomo berharap, proses perubahan status badan hukum PDAM menjadi Perumda ini dapat segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Jika berkaca pada PP No 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka seharusnya kita sudah berubah status dari Perusahaan Daerah menjadi Perumda sejak lama,” katanya.

Menurut Bambang, dengan transformasi status badan hukum menjadi Perumda, maka akan semakin meningkatkan profesionalitas perusahaan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pelanggan.

“Kualitas pelayanan kepada masyarakat Lombok Tengah tentu akan meningkat nantinya” sebut Bambang.

Selanjutnya, sebagai tahapan persiapan perubahan status badan hukum PDAM, Bambang menyampaikan telah dilakukan pembahasan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah.

“Rancangan perda terkait sudah di godok di bagian ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Tengah. Sekarang tinggal kita dorong untuk masuk di pembahasan Dewan,” katanya.

Dirinya juga meminta dukungan penuh dari Pemerintah Daerah baik eksekutif maupun legislatif yang akan sangat menunjang perubahan status badan hukum PDAM dari Perusahaan Daerah menjadi Perumda ini bisa terlaksana sesegera mungkin. (Red*)