
DPRD Lombok Tengah Akan Usulkan Perda Penertiban Kecimol
Berita Baru, Lombok Tengah – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah Wirman Hamzani sepakat jika oknum-oknum yang melakukan tarian erotis atau joget anco-anco untuk ditindak tegas karena dinilai bisa merusak generasi penerus, terutama di gumi sasak.
Dirinya juga mengatakan semua aspirasi dan tuntutan masa aksi akan disampaikan kepada pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya. Ia pun mengaku sepakat dengan apa yang menjadi keinginan para masa aksi. Bahwa kesenian kecimol harus terus dibina, bukan malah dibubarkan.
“Apa yang menjadi tuntutan para pegiat Kecimol segara kita sampaikan ke pimpinan dan pemerintah daerah untuk segera dicarikan solusi terbaik,” jawab anggota Fraksi Partai NasDem ini.
Dikatakan, DPRD Lombok Tengah juga akan membahas dan mengajukan Perda ini ke Pemkab Lombok Tengah, supaya kecimol yang mempertontonkan goyang aerotis ini bisa ditertibkan.
Menurutnya, kecimol yang masih terus menerus mempertontonkan goyang aerotis ini bisa merusak generasi, sehingga dipandang sangat perlu kecimol ini dibuatkan Perda supaya bisa ditertibkan.
“Kita akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, sehingga kecimol nakal ini bisa ditertibkan melalui Peraturan Daerah,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, ratusan Personil Kecimol yang tergabung dalam Asosiasi Kecimol Nusa Tenggara Barat (AK NTB) menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (21/10/2025)
Aksi demonstrasi itu dipicu lantaran sejumlah Peraturan Desa (Perdes) di Kabupaten Lombok Tengah yang dinilai sangat merugikan para pelaku seni Kecimol.
Adapun tujuan AK NTB diantaranya:
1. Menuntut DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk segera menerbitkan peraturan daerah (perda) sebagai pijakan hukum aparat untuk menindak para pelaku seni baik kecimol, ale- ale, gendang beleq, dan sebagainya jika melanggar ketentuan yang berlaku. Supaya jangan selalu kecimol yang menjadi sasaran diberi stempel negatif.
2. Tindak tegas, bila perlu bubarkan oknum ale – ale dan kecimol di luar AK-NTB yang telah mempertontonkan tarian atau goyangan erotis di muka umum yang kami diduga kuat sebagai penyebab lahirnya perdes-perdes pelarangan kecimol di beberapa desa dan kelurahan.
3. Meminta kepada Bupati Lombok Tengah segera mengeluarkan perbup atau surat edaran kepada semua kecamatan, desa, dan kelurahan untuk merevisi dan menghapus perdes-perdes pelarangan kecimol dengan catatan khusus untuk kecimol yang tergabung di AK NTB.
4. Mendesak Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah untuk segera dicopot atau mengundurkan diri dan jabatan karena kami anggap telah gagal sebagai pengayom, pelindung bagi semua pelaku seni, dengan menyebut kecimol bukan budaya.
5. Menghentikan kegiatan bejogetan malam untuk pelaku seni ale – ale dan kecimol digantikan dengan format tampilan menggunakan panggung supaya tidak ada lagi peluang dan ruang bagi oknum joged aerotis.
6. Mengakui kesenian kecimol sebagai budaya yang harus didukung diberikan ruang dan diperlakukan yang istimewa di acara-acara pemerintahan seperti yang didapatkan oleh kesenian lainya, supaya kecimol bisa mendunia sebagai salah satu kekayaan yang kita miliki. [*]