Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

DPRD Lombok Tengah Desak PUPR Segel Minimarket Ilegal di Selong Belanak

DPRD Lombok Tengah Desak PUPR Segel Minimarket Ilegal di Selong Belanak



Berita Baru, Lombok Tengah – DPRD Kabupaten Lombok Tengah merespons keras lambannya langkah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam menindak minimarket yang berdiri tak sesuai izin di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat. Wakil rakyat menegaskan, jangan beri ruang bagi pelanggar aturan.

Anggota DPRD dari Fraksi NasDem, Ki Agus Azhar, mendesak PUPR segera menindaklanjuti Surat Peringatan (SP) pertama yang telah dilayangkan ke pemilik minimarket tersebut. Ia menilai, jika tenggat waktu SP1 telah terlewati, tidak ada alasan bagi PUPR untuk menunda penerbitan SP lanjutan hingga ke tahap penutupan paksa.

“SP1 itu bukan formalitas. Kalau sudah keluar, maka harus ada tindakan konkret. Jangan menunggu waktu terlalu lama, apalagi sampai memberi kesan pembiaran,” tegas Sekretaris Komisi III DPRD Lombok Tengah, Selasa (29/7/2025).

Ki Agus menekankan pentingnya konsistensi eksekutif dalam menegakkan aturan, agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak tergerus. Ia mengingatkan, setiap kebijakan harus berdampak nyata, bukan sekadar simbolik.

Terkait isu miring dugaan “main mata” antara oknum PUPR dengan pemilik usaha ilegal tersebut, Ki Agus memilih tidak berspekulasi. Namun ia mengingatkan agar hal itu tidak dianggap sepele.

“Kalau sampai benar ada permainan, itu preseden buruk. Kami minta bupati mengevaluasi kinerja dinas terkait jika terbukti. Ini soal integritas,” tandasnya.

Politisi NasDem itu juga menyoroti lambannya proses administrasi dalam penindakan minimarket tak berizin tersebut, yang menurutnya justru membuka celah spekulasi publik.

“Lambannya penanganan kasus seperti ini menimbulkan pertanyaan. Jangan biarkan masalah kecil jadi bom waktu hanya karena kelambanan birokrasi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah, Lalu Rahadian, mengklaim telah mengambil langkah lanjutan. Pihaknya akan kembali turun lapangan untuk survei lanjutan sebelum menerbitkan SP kedua.

“Kami tetap komitmen. Setelah survei kedua, SP2 akan kami keluarkan,” tegas Rahadian.

Diketahui, minimarket yang berada di kawasan wisata Selong Belanak itu disebut-sebut tak mengantongi izin lengkap, sehingga belum bisa beroperasi. Kasus ini menjadi sorotan publik karena dianggap mencederai upaya penataan kawasan strategis pariwisata dan ketimpangan perlakuan terhadap pelaku usaha kecil lainnya. [*]