Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

DPRD Lombok Tengah Gelar Sidang Paripurna Bahas Laporan Bapemperda 2024

DPRD Lombok Tengah Gelar Sidang Paripurna Bahas Laporan Bapemperda 2024



BAWASLIU Lombok Tengah

Berita Baru Lombok Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna pembahasan laporan badan pembentukan peraturan daerah
(bapemperda) terhadap hasil pembahasan program pembentukan peraturan daerah di lingkungan DPRD Kabupaten Lombok Tengah tahun 2024 di Ruang Utama Kantor setempat

Juru Bicara Bapemperda Didik Arista mengatakan bahwa, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, telah ditetapkan tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh organ pembentuk peraturan perundang-undangan, sehingga peraturan perundang-undangan yang dihasilkan memenuhi aspek formal.

Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 1 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 15 tahun 2019 disebutkan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

“Dalam konteks pembentukan peraturan daerah, ketentuan pasal 239 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan bahwa perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam program pembentukan peraturan daerah atau propemperda,” katanya

hal tersebut secara jelas menegaskan bahwa mekanisme pembentukan peraturan daerah dimulai dari tahap perencanaan, yang dilakukan secara koordinatif dan didukung oleh cara atau metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan.

“Untuk itu, sesuai ketentuan pasal 66 ayat 1 dan ayat (2) tata tertib DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Bapemperda DPRD Kabupaten Lombok Tengah telah diberikan tugas dan wewenang untuk menyusun rancangan program pembentukan peraturan daerah yang memuat daftar urut rancangan peraturan daerah berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan peraturan daerah disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD,” lanjutnya

Maka badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kabupaten Lombok Tengah telah melaksanakan langkah-langkah koordinasi baik di internal DPRD maupun bersama pemerintah daerah yang diwakilkan oleh bagian hukum setda, sehingga dihasilkan kesepahaman tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Lombok Tengah tahun 2024 serta perubahan atas program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Lombok Tengah tahun 2023, yang secara umum dapat kami jelaskan sebagai berikut :

  1. pembahasan perubahan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) kabupaten lombok tengah tahun 2023;
  2. rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan;
  3. rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah

Pihaknya juga mengingatkan kembali khususnya kepada pimpinan DPRD melalui organnya badan anggaran (banggar) serta kepala daerah melalui organnya tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), agar program pembentukan peraturan daerah tahun 2024 yang akan disepakati nantinya, hendaknya menjadi rujukan dan menjadi materi pada pembahasan rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2024 yang sebentar lagi akan dibahas bersama antara pemerntah daerah dan DPRD Lombok Tengah. [*]