
DPRD Lombok Tengah Sepakati 12 Usulan Ranperda Propemperda Tahun 2026
Berita Baru, Lombok Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menyepakati 12 rancangan peraturan daerah (Ranperda) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Adapun rincian Ranperda Propemperda Tahun 2026 yang disepakati tersebut antara lain, Lima ranperda usul DPRD Lombok Tengah, Empat ranperda usul pemerintah daerah dan Tiga ranperda kumulatif terbuka.
“Menindaklanjuti laporan propemperda tadi, 12 ranperda propemperda telah disepakati seluruh anggota dewan,” ungkap Wakil Ketua II DPRD Lombok Tengah, Lalu Sarjana saat sidang paripurna, (27/5) Selasa kemarin.

Senada itu, Juru Bicara Propemperda DPRD Loteng Lalu Wawan Adiyatma mengatakan, mekanisme propemperda ini dimulai dari tahapan perencanaan yang dilakukan secara koordinatif dan didukung dengan cara yang baku atau standar, mengikat seluruh lembaga yang berwenang membuat perundang-undangan.
“Propemperda ini bukan hanya sekadar wadah politik hukum di daerah, atau potret rencan pembangunan materi hukum dalam rangka otonomi daerah, tetapi instrument yang mencakup mekanisme perencanaan hukum agar selalu konsisten,” ungkapnya.
Adapun Lima Ranperda Propemperda usulan dari DPRD Lombok Tengah diantaranya:
- Komisi I mengusulkan ranperda tentang percepatan pembangunan kawasan-kawasan.
- Komisi II mengusulkan ranperda tentang pengelolaan budidaya ikan tangkap dan lobster.
- Komisi III mengusulkan ranperda tentang layanan jaringan telekomunikasi.
- Komisi IV mengusulkan ranperda tentang perlindungan hukum tenaga kesehatan.
“Kelima, ranperda tentang pencegahan pernikahan dini usul dari Bapemperda DPRD Lombok Tengah,” kata Wawan.
Sedangkan Empat Ranperda berasal dari usulan pemerintah daerah Kabupaten Lombok Tengah, antara lain:
- Ranperda tentang rencana pembangunan perindustrian kabupaten yang diprakarsai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lombok Tengah.
Urgensi ranperda ini, kata dia, menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan menjadi landasan hukum atau pedoman pemerintah daerah dan pelaku industri.
“Ini memastikan pembangunan industri berjalan terarah, efisien dan berwawasan lingkungan. Serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” katanya.
- Ranperda tentang rencana tata ruang dan wilayah yang diprakarsai oleh Dinas PUPR Lombok Tengah.
Pentingnya ranperda ini untuk menyesuaikan dengan perda Provinsi NTB serta memberikan dasar hukum serta legalitas bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi penataan ruang sebagai pedoman pembangunan yang terarah.
“Memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan memperhatikan kepentingan lingkungan,” katanya.
- Ranperda tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang diprakarsai oleh Dinas Pertanian Lombok Tengah.
Pentingnya ranperda ini untuk melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 pasal 35 ayat 1 huruf B tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Selain itu, guna memastikan ketersediaan lahan dan produktifitas lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
“Melindungi lingkungan, meningkatkan ketahanan pangan dan mendukung kesejahteraan petani, melindungi lahan pertanian dari alih fungsi sehingga bisa terus digunakan menghasilkan bahan pokok,” kata Wawan.
- Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang diprakarsai Bagian Organisasai Setda Lombok Tengah.
Pentingnya ranperda ini untuk memastikan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta melakukan penyusunan terhadap hasil perubahan kelas rumah sakit umu daerah (RSUD) Praya menuju kelas B.
Sedang Tiga Ranperda Komulatif terbuka yaitu:
- Ranperda tentang APBD tahun 2027.
- Ranperda Perubahan APBD tahun 2026.
- Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025. [*]
