Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

DPRD Lombok Tengah Tanggapi Rancangan Perubahan Status Hukum PDAM
Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, M. Tauhid | Berita Baru | Istimewa*

DPRD Lombok Tengah Tanggapi Rancangan Perubahan Status Hukum PDAM



BAWASLIU Lombok Tengah

Berita Baru, Lombok Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menanggapi masukan terkait rancangan perubahan Status Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Tengah.

Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, M. Tauhid dalam keterangannya menyebutkan, terkait rancangan perubahan status PDAM yang sebelumnya Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), pihaknya mengaku akan mengkajinya terlebih dahulu sejauh mana rancangan Perda yang dimaksud.

“Nanti kita akan kaji bersama, saat ini kami belum menerima rancangan Perdanya seperti apa dan sejauh mana rancangan Perda yang dimaksud,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, M. Tauhid kepada media.

Dikatakan, selama Perda tersebut tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Lombok Tengah, maka itu tidak ada masalah. Pihaknya juga akan melihat Ramperda tahun 2022, apakah rencana pengusulan perubahan status PDAM ini sudah masuk atau tidak.

“Intinya kita akan pelajari dan mempertimbangkan usulan tersebut,” tukasnya.

Sebelumnya, Plt. Direktur Utama PDAM Tirta Ardhia Rinjani Bambang Supratomo berharap, proses perubahan status badan hukum PDAM menjadi Perumda ini dapat segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Jika berkaca pada PP No 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka seharusnya kita sudah berubah status dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah sejak lama,” katanya.

Menurut Bambang, dengan transformasi status badan hukum menjadi Perumda, maka akan semakin meningkatkan profesionalitas perusahaan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pelanggan. (Red*)