Edarkan Sabu Jelang Lebaran Dua Pria Asal Narmada Ditangkap Satresnarkoba
Berita Baru, Mataram – Memasuki minggu terakhir Ramadhan 1443 H Sat Narkoba Polresta Mataram terus berupaya mencegah serta memberantas Peredaran Narkotika, dengan mengatensi semua imformasi yang diterima dari masyarakat.
Menindaklanjuti imformasi yang diterima, tim Opsenal Satresnarkoba Polresta mataram bersama anggota polsek lingsar menindak dengan mengamankan 2 orang yang diduga pengedar ataupun menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Sedau, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Minggu (24/4/2022) .
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama dalam keterangannya bahwa sekitar pukul 23:00 wita (24/4) tim opsnal melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku sesuai hasil penyelidikan atas imformasi yang diterima sebelumnya.
“Kedua orang tersebut diantaranya AZ (24) laki-laki dan AK (22) laki-laki, yang beralamat sesuai TKP penangkapan yakni, Dusun Sedau Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat,” ungkap Yogi.
“Setelah berhasil mengamankan AZ, dari hasil pengembangan kami langsung menuju ke tempat AK yang memang tidak jauh dari lokasi AZ,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan kedua terduga tersebut, tim berhasil mengamankan 5,21 gram brutto narkoba jenis sabu, berikut 6 buah Hp android, alat konsumsi sabu, perlengkapan penjualan serta uang tunai senilai Rp1.200.000.
“Barang-barang tersebut kami amankan sebagai barang bukti tindak pidana dari kedua terduga pelaku. Saat ini telah diamankan di polresta Mataram bersama kedua terduga pelaku,” jelas Polisi berpangkat Kompol ini.
Atas tindakan terduga diancam dengan pasal 114,112 dan atau 127 UU no 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling minim 7 tahun penjara. [*]