Forum Komunikasi Kepala Desa NTB Tolak Perpres 104/2021 Tentang Dana Desa
Berita Baru, NTB – Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, mendapat penolakan dari Forum Komunikasi Kepala Desa Nusa Tenggara Barat (FKKD NTB).
Berdasarkan hasil rapat bersama pada tanggal 13 Desember 2021, FKKD NTB menilai bahwa Perpres Rincian APBN 2021 tidak menghormati kewenangan desa, sesuai dengan Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
FKKD NTB yang melakukan pertemuan di kantor Gubenur NTB, malayangkan surat penolakan terhadap pemberlakukan Perpres nomor 104 tentang proporsi penggunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD).
FKKD juga menandatangani petisi penolakan, dan meminta revisi terhadap Perpres tentang ADD dan DD yang baru President keluarkan.
“Kami menolak terbitnya Perpres 104/2021 yang sangat mencidrai sistem pemerintahan desa” terang Sahril ketua Forum Komunikasi Kepala Desa NTB, Kamis, (16/12/2021)
FKKD NTB merinci Perpres APBN 2022 Ketentuan Pasal 5 ayat (4) Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2022 harus direvisi berdasarkan asas hukum rekognisi dan subsidiaritas dan kewenangan Desa dalam UU No. 6/2014 tentang Desa.
Sehingga Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus Dana Desa sesuai hasil permusyawaratan di Desa yang telah mencantumkan program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa dalam APB Desa Tahun Anggaran 2022.
“Kami telah membahas dan menetapkan RKP desa bersama semua perangkat namun dengan adanya Perpres ini membuat perencanaan desa fatal,” beber Sahril.
Sehingga FKKD NTB menolak keras Perpres 104 yang telah di keluarkan Presiden, pihaknya juga meminta kepada gubenur dan bupati mendukung langkah mereka untuk disampaikan kepada President terkait persolan yang dihadapi desa.
“Harus direvisi dan kami menolak keras Perpres 104 tersebut,” ungkapnya.