Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Honorer di Lombok Tengah Ternyata Jualan Sabu Bersama Pacarnya

Honorer di Lombok Tengah Ternyata Jualan Sabu Bersama Pacarnya



BAWASLIU Lombok Tengah

Berita Baru, Lombok Tengah – Tim Cobra Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah, mengamankan lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Kelima terduga pelaku tersebut berhasil diringkus di beberapa TKP atau lokasi yang berbeda.

Salah satu pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut merupakan seorang perempuan berinisial ED, yang berprofesi sebagai seorang honorer di Kabupaten Lombok Tengah.

“Kelima terduga pelaku yakni AP, ED, MF, MHN dan AS, diamankan di lokasi yang berbeda,” kata Kepala Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, Rabu, (10/8/2022).

Hizkia menuturkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap terduga pelaku AP (37) yang berlangsung disebuah kos-kosan di Kelurahan Tiwugalih, Kecamatan Praya, pada Kamis (4/8) sekitar pukul 22.00 Wita.

Di tempat itu, tim berhasil menyita barang bukti dua paket sabu seberat 4 gram, satu dompet warna hitam, dua unit HP, uang sejumlah Rp.287.000, satu tas warna hitam, buku rekening BCA dan serangkaian alat hisap.

Tim juga kembali melakukan penangkapan di kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, terhadap terduga pelaku asal kecamatan Pujut yakni ED (30) seorang perempuan yang bekerja sebagai pegawai honorer di Lombok Tengah, pada Jumat (5/8) sekitar pukul 07.30 Wita.

“ED kita amankan berdasarkan dari hasil pengakuan terduga AP, bahwa dia mendapatkan barang tersebut dari terduga ED,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah melakukan pengembangan kasus, pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 Wita, tim juga melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MF (22) di TKP yang ketiga yakni di Kelurahan Panji Sari, Kecamatan Praya.

“Jadi, terduga pelaku MF ini merupakan pacar terduga pelaku ED, dimana mereka mendapatkan uang untuk membeli sabu dari hasil gadai motor,” katanya.

Selanjutnya, pihak kepolisian juga melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MHN (27) dan AS (28) di Kelurahan Perapen, Kecamatan Praya, sekitar pukul 10.00 wita dan berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0.5 gram serta sebuah dompet dan satu celana jeans.

Saat ini, kelima terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Lombok Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Terduka pelaku diacam pasal 114 Ayat 1 dan 112 Ayat 1 Jo 132 Ayat 1, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. [*]