Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Konsumsi Sabu-sabu, Tiga Sopir Truk Proyek Mandalika Diciduk Polisi
Tiga Sopir Truk Proyek Mandalika Ditangkap Polisi | Berita Baru | Foto: istimewa

Konsumsi Sabu-sabu, Tiga Sopir Truk Proyek Mandalika Diciduk Polisi



BAWASLIU Lombok Tengah

Berita Baru, Lombok Tengah – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat menangkap tiga sopir truck yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Ketiga sopir tersebut yakni AM (46), kaki-laki, S (35) laki-laki, dan I (34) laki-laki saat ini sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Dari ketiganya diamankan barang bukti berupa 19 poket sabu-sabu seberat 10 gram.

“Ketiga terduga itu kami tangkap di dua lokasi berbeda dan telah ditahan,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU, Hizkia Siagian, di kantornya, Senin (24/01/2022).

Hizkia menjelaskan, penangkapan para terduga dilakukan pada Jumat (14/01) sekitar pukul 17.00 wita, dimana tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, awalnya mengamankan AM dan S yang merupakan warga Sumbawa Barat.

Kedua terduga ditangkap saat hendak menggunakan sabu di pinggir jalan kawasan Mandalika, Desa Kuta Lombok Tengah.

“Dari hasil introgasi AM dan S mendapat barang dari seorang warga Kecamatan Jonggat,” Jelas Hizkia.

Setelah mengamankan kedua terduga pelaku, polisi kemudian menangkap I, di pinggir jalan Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.

“Saat melakukan penggeledahan di lokasi ditemukan barang bukti berupa serangkaian alat hisap,” tambah Kasat Resnarkoba.

Hizkia mengatakan penangkapan itu sebagai upaya kepolisian untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di daerah setempat.

Atas perbuatannya ketiga terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (*)