Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPMS dan Masyarakat Korban KUR Bibit Jagung Laporkan HKTI NTB dan CV ABB di Kejati NTB
KPMS dan Masyarakat Korban KUR Bibit Jagung melapor di Kejati NTB | Berita Baru | Foto: Istimewa

KPMS dan Masyarakat Korban KUR Bibit Jagung Laporkan HKTI NTB dan CV ABB di Kejati NTB



BAWASLIU Lombok Tengah

Berita Baru, Mataram – Koalisi Pemuda Mahasiswa Selatan (KPMS) Kabupaten Lombok Timur resmi melaporkan oknum HKTI NTB dan CV ABB di Kejaksaan Tinggi NTB, Rabu, (12/01) kemarin. Laporan tersebut terkait dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi bantuan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) bibit jagung program Kementerian Pertanian RI senilai 500 M.

Koordinator KPMS Lombok Timur, Basri dalam keterangan medianya (14/01) membeberkan bahwa, masyarakat penerima manfaat hingga hari ini belum menerima sepeser pun bantuan dana KUR bibit jagung dari Kementerian Pertanian RI tersebut. Padahal pihak Bank menyatakan telah mencairkan dana tersebut.

“Bantuan bibit jagung diberikan oleh Kementerian Pertanian RI, melalui take over yaitu HKTI NTB dan CV ABB. Adapun proses pencairannya melalui Bank BNI. Namun masyarakat penerima bantuan tidak pernah menerima sepeserpun hingga hari ini,” bebernya.

Basri mengatakan, sebelumnya masyarakat lima desa di Kecamatan Jerowaru yang telah terdata sebagai penerima manfaat, diwajibkan untuk menandatangani berkas-berkas pendukung guna kelancaran proses pemberian bantuan dana KUR bibit jagung.

Proses penandatanganan tersebut dilakukan oleh masyarakat di pandu HKTI NTB sebagai mitra pemeritah, serta pihak Bank yang di tunjuk sebagai penyalur KUR dibulan Desember 2020 hingga februari 2021.

“Para pertani tidak pernah menikmati dana program tersebut, justru menimbulkan masalah. Fakta mengukapkan para petani saat ini malah menanggung hutang di bank BNI,” jelas Basri.

Petani Menanggung Hutang Bank

Basri menjelaskan, mencuatnya persoalan ini, ketika sejumlah masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman di bank BRI tidak bisa diproses, karena keuangan mereka dinilai bermasalah dan masih memiliki tunggakan di bank BNI.

“Adapun tunggakan masyarakat beragam, mulai dari 15 juta hingga 45 juta, tergantung dari luas lahan yang di miliki,” kata Basri.

Dari data yang dimilikinya, jumlah masyarakat yang menjadi korban KUR ini sebanyak 622 orang yang bersal dari lima desa di wilayah Kecamatan Jerowaru dengan luas lahan pertaniaan 1582 Ha. Yang mana nilai perhektar sebesar Rp 15 juta.

“Negara mengalami kerugian hingga Rp 23,7 Miliar lebih,” duganya.

Basri juga menambahkan, berdasarkan aduan masyarakat tersebut, pihaknya menilai telah terjadi persekongkolan yang menyebabkan keruagian masyarakat dan negara.

“Kuat dugaan bahwa telah terjadi penyalahgunaan berkas-berkas milik masyarakat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencairkan bantuan dana KUR bibit jagung tersebut,” sambung Basri.

Lapor di Kejati NTB

Basri menyatakan, permasalahan dugaan korupsi bantuan dana KUR bibit jagung yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut saat ini telah menjadi perhatian publik.

Sementara dalam proses pencairan bantuan dana KUR tersebut dinilainya telah bertentangan dengan aturan yang berlaku, terutama Pasal 2 Ayat Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Dan fakta di lapangan ditemukan pemalsuan data yang kami maksud adalah buku rekening yang sampai hari ini belum diterima oleh penerima manfaat yakni masyarakat, maka dari itu oknum yang dimaksud telah melanggar Pasal 263 (KUHP).

“Untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut, Koalisi Pemuda Mahasiswa Selatan (KPMS) melaporkan kasus ini, dengan tujuan mendesak para pemangku kebijakan untuk mengatensi secara hukum program KUR tersebut,” kata Basri.

Berikut isi tuntutannya:

  1. Meminta Kejaksaan Tinggi NTB mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada dana KUR yang diduga melibatkan HKTI NTB dan CV ABB dan pihak lainnya.
  2. Mendukung Kejaksaan Tinggi NTB memanggil dan memeriksa aktor intelektual yang terlibat dalam program KUR sehingga merugikan Negara puluhan miliaran rupiah.
  3. Mendukung lembaga Perbankan memulihkan nama baik debitur yang menjadi korban dana KUR yang diduga melibatkan HKTI NTB, dan pihak lainnya.
  4. Mendesak Kapolda NTB untuk memanggil pihak bank BNI sebagai media penyaluran dana KUR bantuan bibit jagung terkait dengan proses pencairannya. (*)