Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Periksa Notaris dan Saksi, Polisi Usut Laporan Dugaan Penipuan Bos Walet
Kasi Pidum Satuan Reserse Polres Lombok Tengah, IPDA Ni Luh Titin Rahayu | Eff

Periksa Notaris dan Saksi, Polisi Usut Laporan Dugaan Penipuan Bos Walet



BAWASLIU Lombok Tengah

Berita Baru, Lombok Tengah – Kasus dugaan penipuan dalam jual beli tanah seluas 17 hektare di Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah dalam proses penyidikan Polres Lombok Tengah.

Kasi Pidum Satuan Reserse Polres Lombok Tengah, IPDA Ni Luh Titin Rahayu kepada media mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada oknum pihak notaris inisial W bersama rekannya dan kemudian beberapa saksi di antaranya LW dan LT.

“Awalnya kami harapkan hadir hari Senin kemarin, tapi pengakuan ada kegiatan lain, maka kami jadwalkan kembali hari Rabu,” ungkapnya, Selasa kemarin.

Dalam kasus ini, penyidik masih mengumpulkan sejumlah keterangan pihak terkait. Setelah itu, baru akan dilanjutkan pengembangan dan pendalaman sesuai pasal 576.

“Kami akan terus dalami kasus ini,” katanya singkat.

Sebelumnya, bos pengusaha sarang burung walet, L. Ading Buntaran meminta pihak kepolisian Polres Lombok Tengah serius mengusut tuntas kasus dugaan penipuan yang dilaporkannya pada 14 Oktober 2020 lalu.

L. Ading Buntaran mengaku sangat dirugikan atas kasus ini. Dia menceritakan, pada tahun 2017 pihak yang akan membeli tanah, turun melakukan survey lokasi untuk melakukan pemetaan kemudian membuat izin lokasi. Rencananya, tanah ini akan digunakan sebagai lokasi pabrik pengolahan ayam.

“Sampai berjalan 2 tahun sekitar 2019 gagal dilakukan pembayaran secara total, alasan ada kendala karena belum bertemu dengan yang akan bayar tanah saya,” katanya sembari menceritakan alasan broker tanah tersebut.

“Kami transaksi tanggal 24 November 2019, namun sangat aneh kemudian pada keesokan harinya tanggal 25 muncul adanya surat pernyataan penitipan uang yang dikeluarkan secara resmi oleh pihak notaris,” ungkap dia.

“Artinya kami menduga adanya kesengajaan atau persekongkolan jahat antara pembeli dengan pihak oknum notaris,” sambungnya.

Atas kasus ini, Ading merasa dipermainkan dan dirugikan oleh pihak Notaris dan broker tanah perusahaan ini sampai 15 Miliar sehingga dirinya melapor ke Polres Lombok Tengah. (Red*)