
MGPA Pastikan 2.073 Volunteer Mandalika 2025 Terlindungi JKK dan JKM
Berita Baru, Lombok Tengah – PT Mandalika Grand Prix Association (MGPA), BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi NTB menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Kepesertaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Volunteer Event di Internasional Sirkuit Mandalika Tahun 2025.
Penandatanganan yang berlangsung di Pertamina Mandalika International Circuit ini memastikan 2.073 volunteer yang akan bertugas dalam penyelenggaraan event internasional di The Mandalika memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Para volunteer ini tersebar di berbagai lini mulai dari cleaning service, waste management, crowd control, marshall, hingga hospitality. Dengan adanya kerja sama ini, mereka resmi terdaftar sebagai peserta program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan yang diberikan meliputi biaya perawatan medis serta santunan apabila terjadi kecelakaan kerja, juga santunan bagi ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Iuran sebesar Rp14.000 per orang per bulan, volunteer mendapat jaminan perlindungan yang berlaku sejak pendaftaran dilakukan.
Direktur Utama MGPA, Priandhi Satria, menegaskan pentingnya peran volunteer bagi suksesnya event. “Volunteer adalah bagian yang tidak terpisahkan dari setiap event internasional di Mandalika. Dengan adanya perlindungan melalui program JKK dan JKM, kami ingin memastikan mereka dapat bertugas dengan tenang, aman, dan terlindungi,” ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, Nasrullah Umar, menambahkan bahwa perlindungan ini adalah bukti negara hadir bagi semua pekerja, termasuk volunteer. “Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak semua tenaga kerja, termasuk volunteer. Kami bangga dapat menghadirkan perlindungan ini, karena mereka adalah bagian penting dari keberhasilan event internasional sekaligus kebanggaan Indonesia,” jelasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi NTB, Muslim, S.T., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal pelaksanaan PKS ini agar berjalan sesuai aturan. “Kami mengapresiasi langkah MGPA dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para volunteer. Dinas Tenaga Kerja akan memastikan agar mereka benar-benar memperoleh hak perlindungan yang layak sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Operasi ITDC, Troy Warokka, menekankan bahwa kerja sama ini adalah bagian dari strategi jangka panjang ITDC dalam membangun kualitas SDM NTB.
“Bagi kami, keberhasilan event internasional di The Mandalika tidak hanya diukur dari sorotan dunia, tetapi juga dari bagaimana anak-anak muda NTB yang terlibat bisa tumbuh menjadi tenaga profesional berstandar global. Melalui perlindungan ini, kami ingin memastikan mereka mendapat pengalaman yang aman, terlindungi, sekaligus membuka jalan bagi mereka untuk tampil di panggung event-event internasional lainnya di masa depan. Inilah warisan terbesar The Mandalika: mencetak SDM lokal yang mampu bersaing di dunia,” ungkapnya.
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak 10 September 2025 sampai dengan 09 September 2026, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Kesepakatan ini diharapkan tidak hanya menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, tetapi juga memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat NTB.
Dengan adanya perlindungan bagi ribuan volunteer ini, The Mandalika semakin kokoh sebagai destinasi sport tourism unggulan Indonesia sekaligus menjadi contoh bagaimana investasi pariwisata juga dapat berfungsi sebagai sarana pemberdayaan SDM lokal untuk bersaing di tingkat internasional. [*]