NTB HUKRIM LOMBOK TENGAH PERISTIWA
Jualan Sabu, Tiga Warga Kecamatan Jonggat Ditangkap Polisi
Berita Baru, Lombok Tengah – Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Lombok Tengah menangkap tiga orang terduga pelaku tindak pidana narkotika, Jumat, (17/12) sekitar pukul 03.00 wita, di Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah.
Ketiga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang ditangkap tersebut adalah: M (37) jenis kelamin laki-laki. W (18) jenis kelamin laki-laki dan S (28) jenis kelamin laki-laki. Ketiganya beralamatkan Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah.
Dari ketiga terduga pelaku, Satres Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang di duga sabu seberat 4 gram, dan 3 buah HP.
“Berdasarkan informasi, terduga W dan S merupakan rekan sekaligus anak buahnya terduga M yang sering melakukan transaksi jual beli sabu,” jelas Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, melalui Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, Minggu (19/12/2021)
Dipimpin Kasat Narkoba, IPTU Hizkia Siagian, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah bersama Polsek Jonggat kemudia mendatangi rumah terduga dan dilakukan penangkapan.
“Terduga S sempat membuang barang bukti di selokan, tapi barang bukti yang di duga sabu tersebut nyangkut di dinding selokan,” ungkap Kasat.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lombok Tengah juga melakukan penggeledahan rumah terduga pelaku dengan disaksikan oleh saksi umum Kepala Dusun setempat.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah menjelaskan, dari hasil introgasi awal bahwa barang bukti yang di duga sabu tersebut di beli oleh terduga W dengan menggunakan uang milik terduga M, selanjutnya terduga W menitipkan sabu tersebut kepada terduga S.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah selanjutnya membawa ketiga terduga tersangka dan barang bukti ke Polres Lombok Tengah untuk di lakukan proses lebih lanjut. (Red)