Ombudsman Temukan Penyimpangan Pendistribusian BPNT di Lombok Tengah
Berita Baru, Mataram – Upaya percepatan penyaluran BPNT/Bantuan Program Sembako periode Januari, Februari dan Maret 2022 di Kabupaten Lombok Tengah banyak dikeluhkan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Hal ini disebabkan adanya praktek pemaksaan kepada KPM untuk membeli sembako yang sudah dipaketkan. Untuk mengetahui hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan NTB melakukan investigasi lapangan.
Berdasarkan keterangan KPM yang diterima Ombudsma, modus yang terjadi adalah bahwa KPM di undang ke sejumlah kantor desa untuk menerima penyaluran BPNT/Bantuan Program Sembako berupa uang tunai sebesar Rp. 600.000 untuk tiga bulan (Januari, Februari, Maret 2022) melalui petugas Kantor Pos.
Saat KPM menerima uang kemudian KPM difoto dan uangnya langsung diminta untuk dibelanjakan sembako yang telah tersedia di kantor desa.
Sebagai contoh penyaluran di Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. KPM diberikan kupon belanja Bumdes untuk di tukarkan dengan sembako yang terdiri dari empat karung beras seberat 40 kg, dan telur empat tray senilai Rp. 600.000 serta ada juga yang menerima dua karung beras berat 20 kg dan telur dua tray senilai Rp. 300.000.
Namun KPM tidak mendapatkan bukti pembayaran dan informasi harga sembako yang dibelinya.
Selain itu juga KPM diminta menandatangani lembaran form SPJM (Surat Pertanggung jawaban Mutlak) yang dibuat oleh pihak kantor desa, yangtelah tertera tanda tangan Dirjen Fakir Miskin Kemensos RI.
Dugaan modus praktek penyaluran BPNT/Program Sembako seperti itu juga terjadi di beberapa desa, seperti Desa Ungga dan sejumlah lain yang tersebar di beberapa kecamatan di Lombok Tengah yang memaksa KPM untuk membeli sembako yang sudah dipaketkan saat penyaluran. Hal ini sangat menyalahi ketentuan peraturan yang ada.
Dalam ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 tahun 2019 tentang Penyaluran BPNT menyebutkan KPM dalam transaksi perbelanjaan dapat memilih pangan yang telah ditentukan sesuai kebutuhan.
Selain itu dalam Pedoman Umum Penyaluran BPNT, sembako yang dijual kepada KPM tidak boleh dipaketkan, yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang ditentukan sepihak oleh e-Warong atau pihak lain sehingga KPM tidak mempunyai pilihan. Karena prinsip program sembako itu adalah memberikan pilihan dan kendali kepada KPM untuk menentukan waktu pembelian, jenis, jumlah dan kualitas bahan pangan serta tempat belanja.
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor: 29/ 6/SK/HK.01/2/2022 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Program Sembako Periode Januari, Februari, dan Maret Tahun 2022 menyebutkan pemanfaatan bantuan program sembako untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan.
Bahan pangan yang dimaksud memiliki kandungan Karbohidrat, protein hewani, protein nabati, dan/atau vitamin dan mineral serta pembelian bisa dilakukan dimana saja, kapan saja serta jumlah dan jenis sesuai dengan kebutuhan.
“Tugas tim koordinator (Tikor) Kabupaten/Kota, dan aparat desa/aparat kelurahan bertugas melakukan sosialisasi kepada KPM untuk membeli barang yang sudah ditentukan Kemensos, bukan malah mengarahkan atau memaksa KPM langsung belanja ditempat pada saat pencairan seperti Bumdes atau tempat lainnya,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim.
Apalagi sembako yang dibeli KPM sudah dipaketkan yang terdiri dari dua komoditi saja yaitu beras dan telur senilai Rp. 600.000 dan Rp. 300.000. Tentu hal ini menyalahi mekanisme penyaluran BPNT/Bantuan Program Sembao yang sudah ditetapkan Kemensos.
Oleh karena itu Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi NTB telah melakukan koordinasi cepat dengan Pemkab Lombok Tengah dan meminta Tikor Kabupaten Lombok Tengah untuk :
1. Memantau dan melakukan evaluasi secara ketat terhadap percepatan penyaluran BPNT/Program Sembako di Kantor Desa agar tidak terjadi penyimpangan.
2. Segera merespon menangani permasalahan/pengaduan percepatan penyaluran BPNT/Bantuan Program sembako untuk mendapatkan penyelesaian.
3. Melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi tim koordinasi Bantuan Sosial Pangan kecamatan dan perangkat kelurahan / desa/ nama lain terutama Pemerintah Desa. ***