Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemda Lombok Tengah Teken Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri
Pemda Lombok Tengah dan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama | *

Pemda Lombok Tengah Teken Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri



BAWASLIU Lombok Tengah

Berita Baru, Lombok Tengah – Pemda Lombok Tengah dan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama, tentang pendampingan hukum dalam kegiatan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan pencegahan dan atau penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), yang bertempat di lantai III Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Selasa, (12/10/2021).

Dalam kesempatan itu, Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, menyampaikan apresiasi kepada Kajari Lombok Tengah sesuai dengan yang pihaknya pahami bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan, dan wajib mendapatkan perlindungan hukum tanpa terkecuali.

Karena itu lanjut Bupati, ia berharap kepada semua yang hadir terutama kepada semua Kepala OPD dan camat yang hadir sesuai dengan harapan kerjasama yang dilaksanakan ini dalam rangka mendapatkan edukasi dari pihak Kejaksaan.

“Seringkali orang tersandung oleh batu kecil, maka penting sebelum kita melakukan sesuatu maka penting juga untuk didiskusikan, dan kehadiran kita di Kejaksaan ini untuk belajar dan menanyakan sesuatu sebelum kita melaksanakan dan menyelesaikan sesuatu sehingga kita tidak keliru,” tegasnya.

Bupati juga menegaskan, hukum tidak mengenal siapa itu, dan biia salah pasti ditindak. Oleh sebab itu, harapannya pada kesempatan itu agar semua tetap memperbanyak diskusi dan banyak belajar ke pihak kejaksaan karena banyak persoalan-persoalan hukum yang kita tidak pahami.

”Saya ucapkan terimakasih kepada Kajari yang saya banggakan dan semoga niat kita untuk menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Lombok Tengah dapat terlaksana sesuai dengan yang kita harapkan,” harapnya.

Bupati juga dalam kesempatan itu mengucapkan terimakasih atas terlaksanakanya penandatanganan kesepatan tersebut. Pihaknya yakin agenda yang dilaksanakan tersebut bentuk sinergitas dan harmonisasi yang dibangun antara Pemda Lombok Tengah dengan pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

“Semua ini akan terus kita tingkatkan dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dan professional dan kegiatan ini semata-mata dalam rangka penegakan supremasi hukum, sehingga kedepan kita tidak tersandung oleh masalah-masalah kecil yang tidak kita pahami,” demikian Bupati.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Fadil Regan, dalam kesempatannya menyatakan, memorandum of understanding (MoU) yang dibuat ini terkait dengan tugas dan fungsi kejaksaan sesuai dengan amanah Undang-Undang nomor 16 tahun 2004, di mana di dalam tugas dan fungsinya, kejaksaan harus berperan aktif dalam mensukseskan pembangunan yang ada di daerah.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menurutnya, sangat ingin berpartisipasi dalam mensukseskan pembangunan yang sedang berjalan ini, sehingga dilaksanakan perpanjangan MoU.

“MoU ini sebenarnya setiap tahun harus tetap dilakukan perpanjangan sesuai dengan SOP yang ada pada kami,” ungkapnya.

Ditambahkan Fadil Regan, MoU antara Pemda Lombok Tengah dengan Kejaksaan sebenarnya sudah berakhir pada bulan September, namun untuk mensukseskan kegiatan yang sedang dilaksanakan, maka MoU saat ini di perbaharui kembali.

Tentunya tugas dan fungsi Kejaksaaan di bidang tata usaha negara antara lain tugas bantuan hukum. Diharapkan dalam tugas bantuan hukum ini kedepan ada komunikasi yang terus terjalin terutama terkait dengan penyelesaian LHP BPK, karena dari hasil komunikasi dengan BPK ada langkah-langkah yang harus dilakukan terutama dalam upaya pengembalian atau pemulihan keuangan negara. Tentunya dalam menyikapi pemulihan keuangan negara ini harus dibangun sinergitas, di mana kedepannya Pemda Lombok Tengah bisa meminta bantuan Kejaksaan dalam meminta bantuan dalam hal penanganan LHP BPK tersebut.

“Di dalam pengaturan LHP BPK diberikan kesempatan selama 60 hari untuk dilakukan pengembalian, apabila tidak diindahkan maka BPK bisa melimpahkan penanganannya ke APH (Aparat Penegak Hukum), tentunya hal itu jangan sampai terjadi sehingga saat ini kami melakukan MoU dengan Pemda Lombok Tengah,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kajari mengucapkan terimakasih kepada Pemda yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk melakukan kerjasama di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka penegakan hukum dan dalam rangka mendukung pembangunan di Lombok Tengah. “Saya harapkan kedepan ada MoU juga antara Pemda dengan BPKP sehingga semua pihak bisa bersinergi agar semua persoalan yang ada di lapangan bisa kita selesaikan dengan baik dan terukur,” harap Fadil Regan. (*)