Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah Gelar Sidang Perdana MPPKD
Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah Kabupaten Lombok Tengah | Berita Baru | Foto: Istimewa

Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah Gelar Sidang Perdana MPPKD



BAWASLIU Lombok Tengah

Berita Baru, Lombok Tengah – Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah menggelar sidang perdana Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) masa sidang pertama Tahun 2022, Kamis (27/01/2022).

Berlangsung di ruang rapat Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah, bertindak selaku Ketua Majelis, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, L. Firman Wijaya, didampingi anggota majelis terdiri dari Inspektur, L. Idham Halid, Kepala BPKAD, Baiq Aluh Windayu Wiranom, Kepala BKPP, L. Wardihan Supriadi, Kabag Hukum Setda Lombok Tengah, Herman Edi.

Sidang MPPKD menghadirkan penanggung jawab untuk penyelesaian kerugian daerah berdasarkan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Perwakilan NTB maupun rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.

Adapun dalam masa sidang pertama ini disidangkan 9 perkara yang melibatkan pihak ketiga selaku rekanan pada sejumlah pekerjaan yang ada di Kabupaten Lombok Tengah. Dari 9 perkara tersebut, diketahui 4 perkara telah diselesaikan pembayaran atas kerugian daerah dan dinyatakan tuntas oleh Majelis, sedangkan 5 kasus lainnya masih dalam proses.

Bagi para penanggung jawab yang belum menyelesaikan pengembalian atas kerugian daerah, diberikan batas waktu sampai dengan minggu kedua bulan Maret 2022.

“Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dapat melakukan pengembalian atas kerugian yang ditimbulkan, maka perkara tersebut akan dilimpahkan ke pihak aparat penegak hukum,“ tegas Ketua Majelis Sidang, L. Firman Wijaya.

Bupati/Wali kota selaku PPKD diberikan kewenangan untuk menyelesaikan kerugian daerah dengan membentuk majelis untuk melakukan penyelesaian kerugian daerah. Jika melalui majelis ini kasus tidak dapat diselesaikan, maka akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kami sangat berharap pihak-pihak penanggung jawab kerugian agar kooperatif dalam menyelesaikan setiap temuan. Karena kalau tidak kooperatif dan tidak segera menyelesaikan temuan, maka majelis memiliki wewenang untuk menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum,“ terang anggota majelis, L. Idham Halid. (*)