Perkara Yang Membatalkan Puasa Selain Makan dan Minum
Berita Baru, Kolom – Ibadah puasa Ramadhan bukan hanya menjadi momentum untuk menambah pahala, akan tetapi harus dapat menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa hal itu merupakan sebuah ujian di bulan yang penuh berkah dan mulia ini.
Agar puasa dapat dijalankan dengan baik dan tidak sia-sia, kita sebagai umat muslim harus memahami dengan baik perkara apa saja yang dapat merusak dan membatalkan puasa.
Selama ini kita sering mendengar jikalau makan dan minum adalah hal yang menjadikan puasa kita batal. Namun, nyatanya bukan hanya makan dan minum, banyak faktor yang dapat menyebabkan batalnya puasa.
Seperti hadis nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh An-Nasa’I yang berbunyi:
كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوْع وَالْعَطْش
Artinya:
Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan sesuatu dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga. (HR An-Nasa’i)
Merujuk pada kitab Fathul Qorib yang dikarang oleh Ibnu Qosim Al Ghazi, disebutkan ada beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa diantaranya:
- Haid dan Nifas
Perkara ini merupakan uzur atau disebut juga dengan penghalang sehigga data membatalkan puasa, perempuan yang mengalami hal ini tidak wajib baginya berpuasa pada bulan ramadhan, namu wajib baginya untuk mengganti di waktu lain atau membayar fidyah/ganti rugi.
- Berjima’
Berhubungan suami isteri dengan pasangan secara sengaja pada bulan Ramadhan sebelum waktu berbuka puasa maka dianggap batal dan tidak sah puasanya.
Adapun bentuk ganti ruginya harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Jika tidak mampu, wajib memberi makan 60 fakir miskin dengan masing-masing senilai tiga perempat liter beras.
- Ayan/Gila
Keadaan seperti ini jika tiba-tiba dialami dipertengahan puasa maka ibadah puasanya tidak sah, karena orang tersebut di umpamakan kehilangan akal sehat sehingga puasanya batal.
- Murtad
Murtad ialah keadaan seseorang yang keluar dari agam islam, apabila dipertengahan puasa seseorang melakukan murtad maka puasanya batal dan tidak sah.
Namun apabila ia segera mengucapkan syahada makai a harus mengqadha puasa yang ia tinggalkan.
- Muntah dengan sengaja
Apabila seseorang dengan sengaja memaskkan benda kemulut dengan tujuan agar muntah, terlebih sisa muntah dimasukkan kembali maka puasanya tidak sah dan batal.
Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya mengqadha puasa. Dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha puasa,” (HR Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).
- Keluar air mani
Keluarnya air mani disebabkan oleh beberapa penyebab seperti onani atau bermesraan dengan pasangan meski tidak berhubungan badan dan dilakukan sebelum waktu berbuka puasa maka jelas hukumnya batal dan tidak sah puasnaya.
Kecuali apabila seseorang mimpi basah disiang hari tanpa sengaja karena dalam keadaan tidak sadar maka puasanya sah.
- Memasukkan sesuatu kedalam qubul dan dubur
Apabila sesorang melakuan pengobatan dengan cara memasukkan sesuatu obat atau benda kedalam dubur ataupun qubul sering disebut salah satu dari dua jalan pada waktu sebelum berbuka puasa, maka puasanya batal.
Jangan lupa menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa agar puasa lebih barokah dan tidak sia-sia lapar dan haus. [*]