
Polemik Lahan Pangsing-Sekotong, Bupati Lombok Barat LAZ: Kita Ingin Sesuai Aturan!
Berita Baru, Lombok Barat – Bupati Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) mengatakan pihaknya tidak ingin sembarangan dalam menanggapi polemik tentang lahan yang berada di wilayah Pangsing Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Bupati LAZ saat dihubungi media menyampaikan, GTRA Lombok Barat tidak mau sembarangan dan berharap bisa menyelesaikan persoalan sesuai dengan aturan yang ada. Dirinya juga menepis tudingan terkait dirinya yang tidak pro rakyat.
“GTRA Lombok Barat tidak mau sembarangan. Kita ingin sesuai aturan. Maksud baik akan baik jika dijalankan dengan proses yang baik juga,” tegas Bupati Lombok Barat, LAZ.
Menurutnya, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) jika ingin memberi kepastian hukum, harusnya ikut mendengar pihak lain agar lebih proporsional.
“Lahan seluas lebih dari 90-an Hektar itu kan adalah HGB milik PT. Lingga. Supaya adil harusnya pihak PT juga dihadirkan? Kan syarat tanah bisa dijadikan TORA adalah dalam status clear and clean,” ujarnya.
Bupati Lombok Barat, LAZ juga menampik tudingan bahwa dirinya berada di belakang PT. Lingga.
“Saya baru dilantik 3 bulan baru tahu urusan itu. Kami normatif saja. Bagaimana mungkin lahan yang sudah jelas ada HGB nya tapi terbit Sertifikat Hak Milik di dalamnya?
Kita ingin ini clear and clean dulu baru mengambil tindakan selanjutnya. Toh rekomendasi kita adalah agar lahan itu dijadikan bank tanah atau aset negara, bukan menjadi HGB PT. Lingga lagi,” tegasnya.
Sebagai informasi, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) hadir di Kantor Gubernur NTB (29/8) dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan multi pihak.
Kehadiran BAP yang berjumlah 12 orang senator DPD RI itu menanggapi aduan masyarakat yang menyebut diri Komisi Independen Pengurusan Hak-Hak atas Tanah dan Lahan NTB (KIPHTL-NTB).
Aduan tersebut adalah karena di atas lahan seluas lebih dari 90-an Hektar HGB milik PT. Lingga bermukim banyak penduduk yang telah tinggal turun temurun sehingga mengakibatkan PT. Lingga tidak kunjung beroperasi.
Polemik tentang lahan yang berada di wilayah Pangsing Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat itu mencuat akibat ditetapkan sebagai lahan terlantar oleh Kementerian ATR/ BPN dan pihak PT. Lingga sudah mengajukan keberatan. [Kir/*]