Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

‎Polres Lombok Tengah Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Pringgarata.‎

‎Polres Lombok Tengah Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Pringgarata.‎



Berita Baru, ‎Lombok Tengah – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki di Desa Bagu, Kecamatan Pringgarata dan mengamankan pelaku inisial WA (24).

‎”Pelaku berinisial WA (24), seorang ibu rumah tangga, telah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk II Maqnun, Selasa, (29/7/2025).

‎Kasat Reskrim menuturkan kejadian tersebut terjadi hari Rabu, (2/7), dimana saat itu pelaku WA melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya.

‎”Dalam kondisi kebingungan dan ketakutan, WA kemudian meminta anaknya yang berusia 5 tahun untuk mengambilkan gunting dan kantong plastik. Ia memotong sendiri tali pusar bayinya dan memasukkan bayi beserta ari-arinya ke dalam kantong plastik,” ungkapnya.

‎Kemudian pelaku, lanjut kasat Reskrim tanpa memakaikan sehelai kain pun, WA menggendong bayi tersebut ke kebun belakang rumahnya. Ia membaringkan bayi itu di atas tanah, dengan ari-ari diletakkan di sampingnya.

‎Setelah itu, WA kembali ke rumah untuk membersihkan kamar mandi dan pakaiannya yang berlumuran darah, lalu tertidur karena lemas.

‎Usai bayi tersebut dibuang sekitar 30 menit bayi tersebut ditemukan oleh warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

‎Warga kemudian curiga terhadap pelaku, selanjutnya kepala dusun bersama anggota Polsek Pringgarata mendatangi rumah WA dan menanyakan apakah ia melihat orang lewat di sekitar lokasi penemuan bayi.

‎”Awalnya WA sempat mengelak, namun setelah rumahnya digeledah dan ia dibawa ke Puskesmas Bagu untuk pemeriksaan kesehatan, WA akhirnya mengakui bahwa bayi tersebut adalah anaknya,” jelasnya.

‎Atas perbuatannya tersangka WA dijerat dengan Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkait penelantaran terhadap anak. [*]