Rekrut Pengawas TPS, Panwascam Praya Timur Ajak Mileneal Kawal Pemilu 2024
Berita Baru, Lombok Tengah – Pemilihan Umum Tahun 2024 tinggal menghitung hari, tepatnya tanggal 14 Februari Tahun 2024 mendatang. Berbagai persiapan tahapan Pemilu Tahun 2024 terus dilakukan, termasuk pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Adapun pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pemilu 2024 akan dimulai tanggal 2-6 Januari 2024. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 504/KP.01/K1/12/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Ketua Panwaslu Kecamatan Praya Timur, Hermayadi menjelaskan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara, hal ini sesuai Pasal 90 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kebutuhan kami sebanyak 248 orang yang tersebar di 14 Desa yang ada di wilayah Kecamatan Praya Timur,” kata Hermayadi.
Senada itu, Koordinator HPPH Panwaslu Kecamatan Praya Timur, Maulani mengatakan bahwa pihaknya mengajak serta generasi Mileneal untuk ikut serta menyukseskan Pemilu 2024.
“Kami membuka peluang bagi generasi milenial di wilayah Praya Timur untuk bergabung bersama kami dalam rangka penegakan demokrasi melalui PTPS, kami berharap kepada pendaftar untuk mempersipakan dirinya baik secara admistratif maupun akademik, sebab kami akan seleksi secara maksimal calon PTPS sesuai dengan syarat yang sudah ditentukan” tutur Maulani.
Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pemilu 2024, diantaranya;
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. [*]