Resmi Disumpah, 32 Advokat Muda NTB Diharapkan Melek Teknologi
Berita Baru, NTB – Dewan Perhimpunan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) secara resmi melantik 32 Advokat baru di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pengangkatan dan pengambilan sumpah Advokat DPC Peradi Mataram dilakukan oleh DPN Peradi dan hakim Pengadilan Tinggi NTB.
Dalam penyampaian Hakim Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Nyoman Gede Wirya, mengatakan pelaksanaan pengangkatan dan pengambilan sumpah Advokat ditentukan lebih awal oleh organisasi Advokat, sebelum dilakukan pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi.
“Untuk itu kita saling menjaga sinergitas, saling menjaga hubungan. Juga letakan diri saudara sebagai penerima kuasa, bukan sebagai orang yang berperkara karena profesi ini adalah profesi yang mulia,” ucap Hakim Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Nyoman Gede Wirya, Senin (29/11) seusai menyumpah para Advokat muda NTB di bawah naungan DPC Peradi Mataram.
Disampaikannya, penyumpahan tersebut merupakan ikrar menjaga profesi. Dengan demikian, pihaknya meminta meresapi dan mengamalkannya dengan baik. Dikatakannya juga, ilmu hukum adalah ilmu yang sangat dinamis yang mengikuti perkembangan zaman, maka dibutuhkan kemampuan untuk terus mengupdate setiap perkembangan yang ada.
Sementara itu, Ketua komite magang dan penyumpahan Advokat DPN Peradi, Tomi Sugi, mengatakan pengangakatan dilaksanakan dua sesi yakni pelantikan dan pengambilan sumpah Advokat. Dari sekian yang di sumpah pihaknya mengharapkan ada Advokat handal dari Mataram yang bisa bertarung secara Nasional.
“Alhamdulillah berjalan lancar. Kami dari DPN berharap ini menjadi titik awal dari advokat baru untuk menjalankan tugas profesinya dengan baik. Baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan,” ucapnya.
Disampaikan juga kepada para Advokat untuk melek atau update perkembangan hukum dan teknologi. Selain dari mempersiapkan diri untuk mengikuti pendidikan hukum berkelanjutan yang di adakan DPN.
“Bagi para Advokat tidak hanya menguasai hukum. Juga harus menguasai teknologi. Karena dengan menguasai teknologi akan menjadi Advokat handal,” ungkapnya
Selain itu, Tomi menjelaskan kepada seluruh Advokat yang baru saja di sumpah. Bisa secara intes melakukan komunikasi dengan DPC Peradi secara koordinatif. Apalagi dalam waktu singkat DPC akan melaksanakan Musyawarah Cabang (Musycab).
“Kami sangat berharap rekan-rekan Advokat dapat mengikutinya dengan aktif dan antusias memilih ketua yang baru,” katanya.
“Semoga juga dengan terpilihnya kepengurusan baru nanti organisasi tetus terjaga dengan baik. Seperti hari ini,” sambungnya.
Sementara Ketua DPC Peradi Mataram, Agus Sugiarto mengatakan penyumpahan 32 Advokat di Pengadilan Tinggi ini merupakan perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat.
Diharapkan dari sekian banyak Advokat yang disumpah bisa bersinergi dengan APH. Seperti Kejaksaan, Kepolisian dan Pengadilan.
“Terus bangun sinergi dengan APH lain,” ucapnya.
Dirinya menghimbau bagi Advokat muda tidak cepat merasakan kepuasan dalam menjalankan profesinya tersebut. Tetap konsisten belajar dan menjaga kualitas hukum. (Red/Rls*)