Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

RSUD Provinsi NTB Raih Penghargaan Pusat Pelayanan Kecelakaan Kerja Terbaik
RSUD Provinsi NTB meraih penghargaan sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja Terbaik | Berita Baru | Istimewa*

RSUD Provinsi NTB Raih Penghargaan Pusat Pelayanan Kecelakaan Kerja Terbaik



BAWASLIU Lombok Tengah

Berita Baru, NTB – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB meraih penghargaan sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja Terbaik tahun 2020. Penghargaan tersebut diterima oleh Direktur RSUD NTB yang diwakili oleh Wakil Direktur Umum dan Keuangan, di Hotel Aruna Senggigi, Jumat, 26 November 2021.

“RSUP punya komitmen yang tinggi terkait dengan layanan kecelakaan kerja. Artinya, kita memberikan kemudahan akses administrasi untuk pekerja yang mengalami kecelakaan kerja,” kata Dokter Jack, sapaan Direktur RSUD Provinsi NTB dr. Lalu Herman Mahaputra, seperti dilansir dari SuaraNTB, Minggu, 28 November 2021.

Beberapa aspek yang menjadi bahan penilaian antara lain tersedianya sarana dan prasarana rehabilitasi medis. Kemudian telah menggunakan aplikasi e-plkk untuk laporan tahap 1 dan tahap 2, tertib pelaporan dan penagihan klaim. Serta mempunyai tim terpadu penanganan kasus kecelakaan kerja dan mempunyai beberapa dokter spesialis bedah multi disiplin.

Dokter Jack juga mengatakan, RSUD NTB berkomitmen membantu para pekerja di NTB. Baik yang sudah tercover dalam BPJS Ketenagakerjaan maupun yang belum tercover. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB.

“Intinya kita bukan hanya membantu masyarakat yang tidak memiliki BPJS. Tetapi kita juga menggandeng Disnaker untuk berkoordinasi dengan rumah sakit yang lain. Supaya pekerja yang belum tercover bisa dilayani,” ujarnya.

Semua pekerja di NTB yang mengalami kecelakaan kerja harus tertangani dengan baik tanpa terlalu banyak prosedur. Selama ini, kata mantan Direktur RSUD Kota Mataram ini, RSUD NTB punya komitmen yang tinggi dan akan terus mempermudah pelayanan kepada pekerja yang cedera akibat kecelakaan kerja. (Red*)