DPRD Kabupaten Lombok Tengah Buka Masa Sidang Kedua 2021-2022
Berita Baru, Lombok Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah secara resmi membuka Masa Sidang Kedua di awal Januari 2022 ini. Sidang Kedua DPRD Kabupaten Lombok Tengah ini di hadiri langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, M. Tauhid, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Rumiawan, serta Sekretaris DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Suhadi Kana.
Berlangsung dengan prokes yang ketat di kantor DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Jl. Raya Jontlak-Praya Tengah, sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah ini juga langsung dihadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Lombok Tengah, M. Nursiah, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya serta Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Kabupaten Lombok Tengah.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Rumiawan dalam kesempatan membuka sidang Paripurna tersebut meyampaikan, masa persidangan Pertama Tahun Sidang 2021-2022 telah kita tutup melalui Rapat Paripurna DPRD Tanggal 31 Desember tahun 2021 yang lalu, yang didalamnya sekaligus disampaikan keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Nomor 12 tahun 2021 tentang penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, dan Rancangan Peraturan Bupati Lombok Tengah tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2022.
“Melalui kesempatan yang baik ini, kami atas nama pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat tidak henti-hentinya mengajak kita semua untuk senantiasa bersyukur, karena APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2022 dapat kita tuntaskan pembahasannya tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Selanjutnya Politisi Partai Golongan Karya ini mengatakan, APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2022, pada Bulan Januari tahun ini sudah dapat dilaksanakan. Selain itu, DPRD Kabupaten Lombok Tengah mendukung agar pemerintah daerah melakukan berbagai langkah inovatif, guna mempercepat penyerapan anggaran Tahun Anggaran 2022 ini, sehingga apa yang telah disetujui bersama dalam APBD tersebut, dapat dilaksanakan tepat waktu dan segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Lombok Tengah.
“Kaitannya dengan pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2022 ini, DPRD meminta kepada pemerintah daerah melalui masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar nanti menyampaikan laporan hasil pelaksanaan program kegiatan anggaran semester I dan prognosis kegiatan semester berikutnya,” katanya.
Lebih Jauh Rumiawan meyampaikan, sebelum membuka masa persidangan kedua Tahun Sidang 2021-2022 ini, pimpinan dan anggota badan musyawarah DPRD Kabupaten Lombok Tengah telah melaksanakan rapat badan musyawarah pada, Rabu, 5 Januari 2022 kemarin, untuk menentukan kegiatan DPRD Kabupaten Lombok Tengah pada masa persidangan Kedua Tahun Sidang 2021-2022 dan hasilnya telah dituangkan melalui Keputusan Pimpinan Dprd nomor 1 tahun 2022 tentang jadwal kegiatan
DPRD Kabupaten Lombok Tengah masa persidangan kedua tahun sidang 2021-2022, yang pada pokoknya kami sampaikan sebagai berikut:
Untuk kita maklumi bersama, kata Rumiawan, bahwa pada tanggal 2 agustus 2021 yang lalu, DPRD Kabupaten Lombok Tengah telah membentuk gabungan komisi untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026.
Walaupun gabungan komisi telah selesai membahas RPJMD Tahun 2021-2026 dan melaporkan hasil pembahasaannya pada Rapat Paripurna Tanggal 16 Agustus 2021 yang lalu, namun pada Rapat Paripurna tersebut pula, telah disepakati untuk memperpanjang masa kerja gabungan komisi dengan amanah untuk melanjutkan pembahasan mengenai potensi pendapatan asli daerah (PAD) dan tata kelola aset daerah.
“Untuk itu, pada kesempatan Pertama Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2021-2022 ini, telah dijadwalkan lanjutan kegiatan gabungan komisi dalam membahas potensi PAD dan aset daerah, mulai tanggal 10 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2022.” jelasnya.
Dikatakannya, di saat bersamaan, badan musyawarah juga telah menjadwalkan lanjutan kegiatan badan anggaran dalam membahas Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara simultan dengan kegiatan gabungan komisi.
Untuk kita ketahui bersama bahwa pada bulan Desember 2021 yang lalu, badan anggaran bersama pemerintah daerah telah membahas Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, namun karena masih adanya substansi Ranperda yang perlu diperbaiki khususnya yang terkait dengan pinjaman daerah, maka badan anggaran bersama pemerintah daerah telah menyepakati untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk merumuskan kembali norma-norma yang diatur dalam Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah tersebut.
Sedangkan terhadap kegiatan Komisi IV dalam membahas Ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan, badan musyawarah belum dapat memastikan kegiatan lanjutan pembahasan terhadap Ranperda di maksud karena masih menunggu hasil kegiatan fasilitasi yang dilaksanakan Biro Hukum Setda Provinsi NTB.
“Namun demikian, jika dalam beberapa minggu ke depan hasil fasilitasi tersebut dapat kita peroleh, badan musyawarah telah mengalokasikan waktu pembahasan dalam rentang waktu tanggal 3 sampai dengan 24 Februari 2022.” jelasnya.
Dalam rentang waktu tanggal 3 sampai dengan 24 Februari tersebut pula, DPRD Kabupaten Lombok Tengah juga telah mengagendakan kegiatan reses kedua masa Persidangan Kedua.
Kegiatan Reses ini dihajatkan untuk mendukung percepatan perumusan pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Lombok Tengah sebagai bahan kegiatan Musrenbang tahun 2023. Selain itu, alokasi waktu tersebut juga akan dimanfaatkan oleh komisi-komisi untuk melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi baik terhadap program kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran 2021 maupun program kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2022.
Berdasarkan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Lombok Tengah nomor 1 tahun 2019, masa jabatan dari pimpinan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yakni paling lama 2 (dua) Tahun 6 (Enam Bulan) semenjak dilantik pada tanggal, 28 agustus 2019 dan akan berakhir pada tanggal 28 Februari 2022 yang akan datang.
Oleh karena itu, Badan Musyawarah DPRD telah menjadwalkan kegiatan reposisi pimpinan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Lombok Tengah pada masa persidangan Kedua Tahun Sidang 2021-2022. Dari pelaksanaan reposisi pimpinan dan keanggotaan alat kelengkapan DPRD ini diharapkan akan berdampak kepada peningkatan produktivitas lembaga DPRD dalam menghadapi setiap tantangan dan tuntutan masyarakat yang semakin dinamis.
Agenda berikutnya yang akan dilaksanakan dalam Bulan Maret 2022 adalah kegiatan internal DPRD dalam membahas Ranperda usul DPRD, sebagaimana yang tertuang dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2022, terdapat 5 (lima) rancangan perda usul DPRD yaitu:
1. Ranperda usul komisi I tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
2. Ranperda usul komisi II tentang tentang wisata halal dan industri halal Kabupaten Lombok Tengah.
3. Ranperda usul komisi iii tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 pengelolaan sampah.
4. Ranperda usul Komisi IV tentang perubahan atas peraturan daerah No . 5 Tahun 2013 tentang penanggulangan kemiskinan, dan
5. Ranperda usul Bapemperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 Tahun 2009 tentang perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan.
“Dalam kegiatan pembahasan Ranperda tersebut, akan diisi dengan kegiatan rapat konsultasi dengan pemerintah daerah serta stake holder terkait lainnya, kegiatan konsultasi publik, serta rangkaian rapat paripurna internal untuk memutuskan apakah ke Lima Ranperda terserbut dapat disepakati menjadi Ranperda usul DPRD atau tidak,” terang Rumiawan.
Dilanjutkannya, agenda terakhir yang akan dilaksanakan pada masa persidangan kedua tahun sidang 2021-2022 adalah kegiatan pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lombok Tengah akhir Tahun Anggaran 2021.
Hal ini sesuai ketentuan pasal 18 ayat (1) peraturan menteri dalam negeri nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat Paripurna DPRD yang dilakukan 1 (Satu) kali dalam 1 (Satu) tahun paling lambat 3 (Tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Merujuk juga kepada ketentuan pasal 19 ayat (1) yang menyebutkan bahwa DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ di terima, maka badan musyawarah telah mengagendakan penyampaikan LKPJ pada Tanggal 31 Maret 2022, serta pembhasannya selama Bulan April 2022.
“Untuk itu, melalui kesempatan yang baik ini, DPRD mengharapkan agar pemerintah daerah dapat segera menyusun dokumen LKPJ tersebut, termasuk laporan terhadap tindaklanjut rekomendasi DPRD pada pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2020 yang lalu,” pintanya.
Rumiawan menyampaikan, demikianlah pokok-pokok kegiatan DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang akan dilaksanakan pada masa persidangan kedua Tahun Sidang 2021-2022 dan hal-hal lain yang menjadi perhatian DPRD Kabupaten Lombok Tengah pada masa persidangan kedua Tahun Sidang 2021-2022 ini.
“Kami akan terus bekerja keras untuk masyarakat Kabupaten Lombok Tengah. Kami berharap agar kegiatan DPRD yang telah ditetapkan ini dapat menjadi informasi bagi pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Lombok Tengah untuk turut serta melakukan pengawasan dan berpartisipasi dalam pelaksanaan tugas-tugas DPRD Kabupaten Lombok Tengah,” tutupnya. (*)