Pemilu 2024 – Beritabaru.co NTB https://ntb.beritabaru.co Meluruskan Distorsi Informasi Sat, 04 Nov 2023 10:52:37 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.7.1 https://ntb.beritabaru.co/wp-content/uploads/sites/21/2021/08/cropped-cropped-logo-ndek-1-32x32.png Pemilu 2024 – Beritabaru.co NTB https://ntb.beritabaru.co 32 32 Usman Faesal Peringatkan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD Jaga Netralitas https://ntb.beritabaru.co/usman-faesal-peringatkan-kepala-desa-perangkat-desa-dan-bpd-jaga-netralitas/ https://ntb.beritabaru.co/usman-faesal-peringatkan-kepala-desa-perangkat-desa-dan-bpd-jaga-netralitas/#respond Sat, 04 Nov 2023 10:52:37 +0000 https://ntb.beritabaru.co/?p=8957 Usman Faesal Peringatkan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD Jaga Netralitas

Berita Baru, Lombok Tengah - Dalam rangka melaksanakan tindakan pencegahan pelanggaran, Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Usman Faesal memperingatkan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD, menahan diri untuk tidak terlibat politik praktis pada Pemilu tahun 2024. Sebagai langkah awal, Usman Faesal menyampaikan pihaknya telah melakukan pemetaan dan mengidentifikasi setiap Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD yang berada di wilayah pengawasan masing-masing Panwaslu Kecamatan, kemudian mengupayakan tindakan pencegahan terjadinya pelanggaran netralitas. Sesuai amanat undang-undang, Panwaslu Kecamatan, Kelurahan/Desa selain mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, juga bertugas mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah kelurahan/desa. "Setiap Panwaslu Kecamatan, Kelurahan/Desa harus paham aturan, agar dapat meminimalisir pelanggaran dengan membangun komunikasi, koordinasi kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan di wilayah masing-masing," terangnya. Kemudian Usman Faesal juga mengingatkan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh jadi tim kampanye saat Pemilu 2024 mendatang. Hal itu, tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa. "Sesuai undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, bahwa Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD, itu harus netral dan tidak boleh jadi tim kampanye saat Pemilu 2024 nanti. Terkait hal ini, kami akan tegas menindak," ujarnya. Pria asal Desa Bujak ini pun menyebut ancaman yang akan diterima jika Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD, telah terbukti melakukan pelanggaran. Ia merujuk pada pasal pidana dan denda pasal 490 undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 . "Setiap kepala desa yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah," tutupnya. [*]]]>
Usman Faesal Peringatkan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD Jaga Netralitas

Berita Baru, Lombok Tengah - Dalam rangka melaksanakan tindakan pencegahan pelanggaran, Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Usman Faesal memperingatkan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD, menahan diri untuk tidak terlibat politik praktis pada Pemilu tahun 2024. Sebagai langkah awal, Usman Faesal menyampaikan pihaknya telah melakukan pemetaan dan mengidentifikasi setiap Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD yang berada di wilayah pengawasan masing-masing Panwaslu Kecamatan, kemudian mengupayakan tindakan pencegahan terjadinya pelanggaran netralitas. Sesuai amanat undang-undang, Panwaslu Kecamatan, Kelurahan/Desa selain mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, juga bertugas mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah kelurahan/desa. "Setiap Panwaslu Kecamatan, Kelurahan/Desa harus paham aturan, agar dapat meminimalisir pelanggaran dengan membangun komunikasi, koordinasi kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan di wilayah masing-masing," terangnya. Kemudian Usman Faesal juga mengingatkan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh jadi tim kampanye saat Pemilu 2024 mendatang. Hal itu, tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa. "Sesuai undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, bahwa Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD, itu harus netral dan tidak boleh jadi tim kampanye saat Pemilu 2024 nanti. Terkait hal ini, kami akan tegas menindak," ujarnya. Pria asal Desa Bujak ini pun menyebut ancaman yang akan diterima jika Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD, telah terbukti melakukan pelanggaran. Ia merujuk pada pasal pidana dan denda pasal 490 undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 . "Setiap kepala desa yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah," tutupnya. [*]]]>
https://ntb.beritabaru.co/usman-faesal-peringatkan-kepala-desa-perangkat-desa-dan-bpd-jaga-netralitas/feed/ 0 https://ntb.beritabaru.co/wp-content/uploads/sites/21/2023/11/IMG_20231104_184850-300x278.jpg
Dilarang Kampanye di Luar Masa Kampanye, Bawaslu Lombok Tengah Imbau Peserta Pemilu Tahan Diri https://ntb.beritabaru.co/dilarang-kampanye-di-luar-masa-kampanye-bawaslu-lombok-tengah-imbau-peserta-pemilu-tahan-diri/ https://ntb.beritabaru.co/dilarang-kampanye-di-luar-masa-kampanye-bawaslu-lombok-tengah-imbau-peserta-pemilu-tahan-diri/#respond Fri, 03 Nov 2023 11:45:06 +0000 https://ntb.beritabaru.co/?p=8952 Dilarang Kampanye di Luar Masa Kampanye, Bawaslu Lombok Tengah Imbau Peserta Pemilu Tahan Diri

Berita Baru, Lombok Tengah - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah Mengimbau Kepada Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk tidak melakukan kampanye di luar masa kampanye. Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Usman Faesal menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan kerawanan terhadap kekosongan tahapan antara penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Lombok Tengah dengan tahapan kampanye. “DCT ditetapkan pada tanggal 3 November 2023 sedangkan tahapan kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023, artinya selama 25 hari sejak pengumuman DCT terjadi kekosongan tahapan,” ungkapnya, Jum’at (03/11/2023). Ia menjelaskan bahwa salah satu kerawanaan yang urgent untuk disoroti adalah kampanye yang dilakukan oleh para calon yang sudah ditetapkan menjadi DCT sebelum tahapan masa kampanye. “Kita menghimbau para peserta Pemilu untuk menahan diri agar tidak dulu melakukan kampanye di luar masa kampanye yang sudah ditentukan,” tegasnya. Ia menambahkan, berbagai upaya pencegahan dilakukan oleh Bawaslu Lombok Tengah dalam rangka mewujudkan pemilu yang bersih, jujur dan transparan, diantaranya adalah memberikan himbauan kepada peserta pemilu atau partai politik untuk tidak melakukan kampanye sebelum tahapan kampanye dimulai tanggal 28 November 2023. Berikut Imbauan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Pada Peserta Pemilu Untuk Tidak Melakukan Kampanye Diluar Masa Kampanye: 1. Melakukan Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih 3. Memperhatikan jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 3 November 2023, sehingga perlu untuk menjadi perhatian agar seluruh calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye”. 4. Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November s.d 27 November 2023 merupakan waktu “DILARANG KAMPANYE” sehingga Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk: a.) Pertemuan warga; b.)Penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet,poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. ) Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul;Media sosial; dan/atau Aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye. 5. Memperhatikan bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye” sebagaimana dimaksud pada poin D angka 4 (empat) diatas, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Memperhatikan bahwa dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada poin D angka 4 (empat) di atas, Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dan KPU Kabupaten Lombok Tengah. 7. Memperhatikan bahwa pemasanganan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November s.d tanggal 10 Februari 2024 75 hari masa kampanye. 8. Memperhatikan bahwa Kampanye pemilu melalui Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring dilaksanakan sejak 21 Januari 2024 sampai dengan 10 Februari 2024. Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah juga menghimbau kepada unsur-unsur yang dilarang untuk melakukan politik praktis seperti TNI/Polri, ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan unsur yang dilarang lainnya untuk tidak terlibat melakukan politik praktis dengan mengajak, menggunakan symbol atau tanda gambar dan atau atribut peserta pemilu. ” Jika himbauan tersebut tidak diindahkan oleh peserta pemilu dan unsur yang dilarang terlibat melakukan politik praktis, maka Bawaslu akan menindak setiap dugaan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, “ pungkasnya. [*]]]>
Dilarang Kampanye di Luar Masa Kampanye, Bawaslu Lombok Tengah Imbau Peserta Pemilu Tahan Diri

Berita Baru, Lombok Tengah - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah Mengimbau Kepada Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk tidak melakukan kampanye di luar masa kampanye. Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Usman Faesal menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan kerawanan terhadap kekosongan tahapan antara penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Lombok Tengah dengan tahapan kampanye. “DCT ditetapkan pada tanggal 3 November 2023 sedangkan tahapan kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023, artinya selama 25 hari sejak pengumuman DCT terjadi kekosongan tahapan,” ungkapnya, Jum’at (03/11/2023). Ia menjelaskan bahwa salah satu kerawanaan yang urgent untuk disoroti adalah kampanye yang dilakukan oleh para calon yang sudah ditetapkan menjadi DCT sebelum tahapan masa kampanye. “Kita menghimbau para peserta Pemilu untuk menahan diri agar tidak dulu melakukan kampanye di luar masa kampanye yang sudah ditentukan,” tegasnya. Ia menambahkan, berbagai upaya pencegahan dilakukan oleh Bawaslu Lombok Tengah dalam rangka mewujudkan pemilu yang bersih, jujur dan transparan, diantaranya adalah memberikan himbauan kepada peserta pemilu atau partai politik untuk tidak melakukan kampanye sebelum tahapan kampanye dimulai tanggal 28 November 2023. Berikut Imbauan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Pada Peserta Pemilu Untuk Tidak Melakukan Kampanye Diluar Masa Kampanye: 1. Melakukan Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih 3. Memperhatikan jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 3 November 2023, sehingga perlu untuk menjadi perhatian agar seluruh calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye”. 4. Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November s.d 27 November 2023 merupakan waktu “DILARANG KAMPANYE” sehingga Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk: a.) Pertemuan warga; b.)Penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet,poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. ) Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul;Media sosial; dan/atau Aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye. 5. Memperhatikan bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye” sebagaimana dimaksud pada poin D angka 4 (empat) diatas, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Memperhatikan bahwa dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada poin D angka 4 (empat) di atas, Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dan KPU Kabupaten Lombok Tengah. 7. Memperhatikan bahwa pemasanganan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November s.d tanggal 10 Februari 2024 75 hari masa kampanye. 8. Memperhatikan bahwa Kampanye pemilu melalui Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring dilaksanakan sejak 21 Januari 2024 sampai dengan 10 Februari 2024. Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah juga menghimbau kepada unsur-unsur yang dilarang untuk melakukan politik praktis seperti TNI/Polri, ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan unsur yang dilarang lainnya untuk tidak terlibat melakukan politik praktis dengan mengajak, menggunakan symbol atau tanda gambar dan atau atribut peserta pemilu. ” Jika himbauan tersebut tidak diindahkan oleh peserta pemilu dan unsur yang dilarang terlibat melakukan politik praktis, maka Bawaslu akan menindak setiap dugaan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, “ pungkasnya. [*]]]>
https://ntb.beritabaru.co/dilarang-kampanye-di-luar-masa-kampanye-bawaslu-lombok-tengah-imbau-peserta-pemilu-tahan-diri/feed/ 0 https://ntb.beritabaru.co/wp-content/uploads/sites/21/2023/11/IMG_20231103_193818-300x225.jpg
Rakor Hasil Pengawasan, Bawaslu Lombok Tengah Sebut Temukan Data Pemilih Siluman https://ntb.beritabaru.co/rakor-hasil-pengawasan-bawaslu-lombok-tengah-sebut-temukan-data-pemilih-siluman/ https://ntb.beritabaru.co/rakor-hasil-pengawasan-bawaslu-lombok-tengah-sebut-temukan-data-pemilih-siluman/#respond Fri, 17 Mar 2023 11:12:26 +0000 https://ntb.beritabaru.co/?p=8083 Rakor Hasil Pengawasan, Bawaslu Lombok Tengah Sebut Temukan Data Pemilih Siluman

Berita Baru, Lombok Tengah - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah melakukan rapat koordinasi hasil pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih tahun 2024, Kamis (16/03/2023).

Hadir dalam rapat tersebut Panwascam Se-Kabupaten Lombok Tengah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Ketenagakerjaan Lombok Tengah, IPDN, serta Ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Lombok Tengah.

"Rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka mengevaluasi hasil pengawasan tahapan Pencocokan dan Penelitian yang telah berlangsung dari tanggal 12 Februari - 14 Maret 2023," ujar Usman Faesal, Kordiv SDMO Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah.

Usman Faesal mengatakan, pengawasan proses ini (Coklit, red) sangat penting, untuk mengetahui apakah tahapan ini sudah sesuai dengan prosedur atau tidak.

"Termasuk pada desa-desa pemekaran yang ada di Lombok Tengah. Itu menjadi perhatian kita bersama dan fokus pada daftar pemilih," jelasnya.

Sementara itu, Lalu Fauzan Hadi Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah mengatakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) ini sering kali menjadi daftar permasalahan tetap, sebab tidak kunjung selesai persoalannya.

"Permasalahan yang kami temukan lebih besar dan kompleks. Mulai dari Pemilih terdaftar di Desa lain, Pemilih Meninggal Dunia yang hidup kembali atau keluar lagi di DPT, sampai dengan Pemilih siluman yang tidak dikenal," tegasnya.

Selain menyampaikan sejumlah soal terkait hasil pengawasan coklit, Lalu Fauzan Hadi juga menyampaikan minimnya keterlibatan dari pihak-pihak eksternal terhadap pengawasan tahapan Coklit.

"Bawaslu dengan SDM yang terbatas ini, sangat minim keterlibatan pengawasan dari pihak eksternal. Jangan sampai ketika ada permasalahan diujung nanti baru ribut-ribut," ungkapnya.

Selanjutnya, dengan pengawasan yang dilakukan, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah berharap, Pemilih yang berhak memilih agar mendapatkan hak pilihnya, serta penduduk yang tidak berhak memilih agar dihapus atau dikeluarkan dari daftar pemilih. [*]

]]>
Rakor Hasil Pengawasan, Bawaslu Lombok Tengah Sebut Temukan Data Pemilih Siluman

Berita Baru, Lombok Tengah - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah melakukan rapat koordinasi hasil pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih tahun 2024, Kamis (16/03/2023).

Hadir dalam rapat tersebut Panwascam Se-Kabupaten Lombok Tengah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Ketenagakerjaan Lombok Tengah, IPDN, serta Ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Lombok Tengah.

"Rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka mengevaluasi hasil pengawasan tahapan Pencocokan dan Penelitian yang telah berlangsung dari tanggal 12 Februari - 14 Maret 2023," ujar Usman Faesal, Kordiv SDMO Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah.

Usman Faesal mengatakan, pengawasan proses ini (Coklit, red) sangat penting, untuk mengetahui apakah tahapan ini sudah sesuai dengan prosedur atau tidak.

"Termasuk pada desa-desa pemekaran yang ada di Lombok Tengah. Itu menjadi perhatian kita bersama dan fokus pada daftar pemilih," jelasnya.

Sementara itu, Lalu Fauzan Hadi Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah mengatakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) ini sering kali menjadi daftar permasalahan tetap, sebab tidak kunjung selesai persoalannya.

"Permasalahan yang kami temukan lebih besar dan kompleks. Mulai dari Pemilih terdaftar di Desa lain, Pemilih Meninggal Dunia yang hidup kembali atau keluar lagi di DPT, sampai dengan Pemilih siluman yang tidak dikenal," tegasnya.

Selain menyampaikan sejumlah soal terkait hasil pengawasan coklit, Lalu Fauzan Hadi juga menyampaikan minimnya keterlibatan dari pihak-pihak eksternal terhadap pengawasan tahapan Coklit.

"Bawaslu dengan SDM yang terbatas ini, sangat minim keterlibatan pengawasan dari pihak eksternal. Jangan sampai ketika ada permasalahan diujung nanti baru ribut-ribut," ungkapnya.

Selanjutnya, dengan pengawasan yang dilakukan, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah berharap, Pemilih yang berhak memilih agar mendapatkan hak pilihnya, serta penduduk yang tidak berhak memilih agar dihapus atau dikeluarkan dari daftar pemilih. [*]

]]>
https://ntb.beritabaru.co/rakor-hasil-pengawasan-bawaslu-lombok-tengah-sebut-temukan-data-pemilih-siluman/feed/ 0 https://ntb.beritabaru.co/wp-content/uploads/sites/21/2023/03/IMG-20230317-WA0009-300x225.jpg
Samalas Institut Gelar FGD, Usung Tema Tantangan dan Harapan Pemilu 2024 https://ntb.beritabaru.co/samalas-institut-gelar-fgd-usung-tema-tantangan-dan-harapan-pemilu-2024/ https://ntb.beritabaru.co/samalas-institut-gelar-fgd-usung-tema-tantangan-dan-harapan-pemilu-2024/#respond Sun, 24 Jul 2022 13:05:31 +0000 https://ntb.beritabaru.co/?p=7270 Samalas Institut Gelar FGD, Usung Tema Tantangan dan Harapan Pemilu 2024

Berita Baru, NTB - Samalas Institute menggelar Fokus Grup Diskusi (FGD) bertajuk 'Tantangan dan Harapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 Demi Terciptanya Situasi Yang Aman dan Kondusif di Provinsi NTB' bertempat di Hotel Lombok Plaza, Sabtu (23/07/2022).

Kegiatan FGD tersebut menghadirkan empat narasumber, yaitu Anggota KPU Provinsi NTB Agus Hilman, Akademsi UIN Mataram Saleh Ending, Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Fauzan Hadi, serta perwakilan dari Kesbangpoldagri Provinsi NTB.

Dalam sambutannya, Direktur Samalas Institute, Putra Sari menyampaikan bahwa, Samalas Institut merupakan sebuah lembaga yang dibentuk untuk berkarya, melakukan aktivitas-aktivitas sosial serta memberikan edukasi kepada publik.

"Samalas Institut juga berinisiatif untuk mengambil peran dalam hal memberikan ruang edukasi demokrasi dalam rangka menyukseskan pemilu dan pilkada serentak pada tahun 2024 mendatang," terangnya.

Putra Sari berpendapat, Pemilu dan Pilkada serentak pada tahun 2024 mendatang akan membutuhkan kekuatan ekstra, terutama bagi penyelenggara.

"Maka ruang-ruang diskusi yang melibatkan berbagai elemen demokrasi, seperti Bawaslu dan KPU dari unsur penyelenggara, Akademisi, mahasiswa, Civil sosiety dan lainnya harus terus dilakukan guna mewujudkan demokrasi yang lebih baik," katanya.

Di akhir, lanjut Putra Sari, kami mengharapkan kegiatan FGD yang diselenggarakan oleh Samalas Institut ini, dapat menjadi sumbangsih bagi kemajuan demokrasi, khususnya di Nusa Tenggara Barat. [*]

]]>
Samalas Institut Gelar FGD, Usung Tema Tantangan dan Harapan Pemilu 2024

Berita Baru, NTB - Samalas Institute menggelar Fokus Grup Diskusi (FGD) bertajuk 'Tantangan dan Harapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 Demi Terciptanya Situasi Yang Aman dan Kondusif di Provinsi NTB' bertempat di Hotel Lombok Plaza, Sabtu (23/07/2022).

Kegiatan FGD tersebut menghadirkan empat narasumber, yaitu Anggota KPU Provinsi NTB Agus Hilman, Akademsi UIN Mataram Saleh Ending, Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Fauzan Hadi, serta perwakilan dari Kesbangpoldagri Provinsi NTB.

Dalam sambutannya, Direktur Samalas Institute, Putra Sari menyampaikan bahwa, Samalas Institut merupakan sebuah lembaga yang dibentuk untuk berkarya, melakukan aktivitas-aktivitas sosial serta memberikan edukasi kepada publik.

"Samalas Institut juga berinisiatif untuk mengambil peran dalam hal memberikan ruang edukasi demokrasi dalam rangka menyukseskan pemilu dan pilkada serentak pada tahun 2024 mendatang," terangnya.

Putra Sari berpendapat, Pemilu dan Pilkada serentak pada tahun 2024 mendatang akan membutuhkan kekuatan ekstra, terutama bagi penyelenggara.

"Maka ruang-ruang diskusi yang melibatkan berbagai elemen demokrasi, seperti Bawaslu dan KPU dari unsur penyelenggara, Akademisi, mahasiswa, Civil sosiety dan lainnya harus terus dilakukan guna mewujudkan demokrasi yang lebih baik," katanya.

Di akhir, lanjut Putra Sari, kami mengharapkan kegiatan FGD yang diselenggarakan oleh Samalas Institut ini, dapat menjadi sumbangsih bagi kemajuan demokrasi, khususnya di Nusa Tenggara Barat. [*]

]]>
https://ntb.beritabaru.co/samalas-institut-gelar-fgd-usung-tema-tantangan-dan-harapan-pemilu-2024/feed/ 0 https://ntb.beritabaru.co/wp-content/uploads/sites/21/2022/07/IMG-20220724-WA0010-300x225.jpg
Bawaslu NTB Ajak Organisasi Keagamaan Berperan Aktif Mengawal Pemilu 2024 https://ntb.beritabaru.co/bawaslu-ntb-ajak-organisasi-keagamaan-berperan-aktif-mengawal-pemilu-2024/ https://ntb.beritabaru.co/bawaslu-ntb-ajak-organisasi-keagamaan-berperan-aktif-mengawal-pemilu-2024/#respond Tue, 07 Jun 2022 14:23:43 +0000 https://ntb.beritabaru.co/?p=6848 Bawaslu NTB Ajak Organisasi Keagamaan Berperan Aktif Mengawal Pemilu 2024

Berita Baru, NTB - Organisasi keagamaan memiliki posisi strategis di dalam proses konsolidasi demokrasi. Organisasi keagamaan memiliki peran memberikan edukasi kepada masyarakat atau anggotanya dalam mewujudkan kualitas Pemilihan Umum (Pemilu) yang lebih baik kedepannya.

Peran strategis yang dimiliki oleh organisasi keagamaan dalam mewujudkan konsolidasi demokrasi yang lebih baik tersebut, disampaikan oleh Muhammad Khuwailid, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB, saat membuka acara Sosialisasi Peran Organisasi Keagamaan Dalam Pengawasan Partisipatif Pada Pemilu 2024 di Lombok Garden, Selasa (07/6/2022).

"Ada dua hal penting dalam konsolidasi demokrasi. Pertama, adalah peran aktif warga negara. Kedua, adalah sikap toleransi. Nah, organisasi keagamaan memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan toleransi dalam proses konsolidasi demokrasi," ujar Ketua Bawaslu Provinsi NTB.

Dihadapan sejumlah tokoh organisasi keagamaan NTB yang hadir, Muhammad Khuwailid mengatakan, KPU atau Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu tidak akan bisa bekerja secara optimal dalam mewujudkan cita-cita demokrasi, tanpa peran aktif masyarakat termasuk peran aktif dari organisasi keagamaan yang ada.

Menurutnya, semua pihak harus berpartisipasi aktif, mengambil peran dalam mewujudkan harapan-harapan demokrasi yang lebih baik. "Kami, Bawaslu Provinsi NTB mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawasi, mengawal dan mencegah potensi-potensi pelanggaran Pemilu 2024," ungkapnya.

"Dengan harapan, demokrasi yang kita cita-citakan yakni Langsung Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (LUBERJURDIL) dapat kita wujudkan bersama-sama," tutupnya.

Acara tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi oleh Mantan Komisioner KPU NTB, Lalu Aksar Ansori dan Kepala Bangkesbangpoldagri NTB, Abdul Wahid. Masing-masing membawakan materi tentang: Peran Strategis Tokoh Agama Dalam Pemilu 2024 dan Strategi Pembinaan Organisasi Keagamaan Dalam Sinergitas Pemilu 2024. [*]

]]>
Bawaslu NTB Ajak Organisasi Keagamaan Berperan Aktif Mengawal Pemilu 2024

Berita Baru, NTB - Organisasi keagamaan memiliki posisi strategis di dalam proses konsolidasi demokrasi. Organisasi keagamaan memiliki peran memberikan edukasi kepada masyarakat atau anggotanya dalam mewujudkan kualitas Pemilihan Umum (Pemilu) yang lebih baik kedepannya.

Peran strategis yang dimiliki oleh organisasi keagamaan dalam mewujudkan konsolidasi demokrasi yang lebih baik tersebut, disampaikan oleh Muhammad Khuwailid, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB, saat membuka acara Sosialisasi Peran Organisasi Keagamaan Dalam Pengawasan Partisipatif Pada Pemilu 2024 di Lombok Garden, Selasa (07/6/2022).

"Ada dua hal penting dalam konsolidasi demokrasi. Pertama, adalah peran aktif warga negara. Kedua, adalah sikap toleransi. Nah, organisasi keagamaan memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan toleransi dalam proses konsolidasi demokrasi," ujar Ketua Bawaslu Provinsi NTB.

Dihadapan sejumlah tokoh organisasi keagamaan NTB yang hadir, Muhammad Khuwailid mengatakan, KPU atau Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu tidak akan bisa bekerja secara optimal dalam mewujudkan cita-cita demokrasi, tanpa peran aktif masyarakat termasuk peran aktif dari organisasi keagamaan yang ada.

Menurutnya, semua pihak harus berpartisipasi aktif, mengambil peran dalam mewujudkan harapan-harapan demokrasi yang lebih baik. "Kami, Bawaslu Provinsi NTB mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawasi, mengawal dan mencegah potensi-potensi pelanggaran Pemilu 2024," ungkapnya.

"Dengan harapan, demokrasi yang kita cita-citakan yakni Langsung Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (LUBERJURDIL) dapat kita wujudkan bersama-sama," tutupnya.

Acara tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi oleh Mantan Komisioner KPU NTB, Lalu Aksar Ansori dan Kepala Bangkesbangpoldagri NTB, Abdul Wahid. Masing-masing membawakan materi tentang: Peran Strategis Tokoh Agama Dalam Pemilu 2024 dan Strategi Pembinaan Organisasi Keagamaan Dalam Sinergitas Pemilu 2024. [*]

]]>
https://ntb.beritabaru.co/bawaslu-ntb-ajak-organisasi-keagamaan-berperan-aktif-mengawal-pemilu-2024/feed/ 0 https://ntb.beritabaru.co/wp-content/uploads/sites/21/2022/06/IMG-20220607-WA0043-300x225.jpg
PBB Provinsi NTB Targetkan Menang Pemilu 2024 https://ntb.beritabaru.co/pbb-provinsi-ntb-targetkan-menang-pemilu-2024/ https://ntb.beritabaru.co/pbb-provinsi-ntb-targetkan-menang-pemilu-2024/#respond Tue, 28 Dec 2021 01:38:37 +0000 https://ntb.beritabaru.co/?p=3116 PBB Provinsi NTB Targetkan Menang Pemilu 2024

Berita Baru, NTB - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang (DPW PBB) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memasang target menang di Pemilu 2024 mendatang.

DPW PBB Provinsi NTB menargetkan bisa menempatkan kader-kader terbaiknya yang ada di Kabupaten/Kota untuk duduk di kursi DPRD Kabupaten/Kota atau Provinsi NTB.

"Paling tidak di semua Kabupaten/Kota, kita ada target kursi untuk DPRD Provinsi, bahkan untuk DPR RI nya," jelas Junaidi Arif Ketua DPW PBB Provinsi NTB usai pembukaan acara Rapat Koordinasi Wilayah Partai Bulan Bintang Provinsi NTB, Senin (28/12/2021).

Junaidi Arif optimis bahwa PBB bisa memenangkan pemilu 2024 mendatang. Keyakinan itu datang dari kinerja Partai berlambang bulan sabit dan bintang tersebut yang terus berbuat untuk masyarakat.

"Kita sedikit berbicara dikantor tetapi banyak berbicara di masyarakat," kata Junaidi Arif, meyakinkan.

Dirinya juga menambahkan bahwa rapat koordinasi wilayah Provinsi NTB yang berlangsung hari ini (28/12), juga berbicara strategi pemenangan PBB pada Pemilu 2024.

"Disitulah target kita menang Pemilu 2024, kalau kita punya 17 kursi di Kabupaten/Kota yang ada sekarang ini, maka kita harus bertambah," tandasnya. (*)

]]>
PBB Provinsi NTB Targetkan Menang Pemilu 2024

Berita Baru, NTB - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang (DPW PBB) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memasang target menang di Pemilu 2024 mendatang.

DPW PBB Provinsi NTB menargetkan bisa menempatkan kader-kader terbaiknya yang ada di Kabupaten/Kota untuk duduk di kursi DPRD Kabupaten/Kota atau Provinsi NTB.

"Paling tidak di semua Kabupaten/Kota, kita ada target kursi untuk DPRD Provinsi, bahkan untuk DPR RI nya," jelas Junaidi Arif Ketua DPW PBB Provinsi NTB usai pembukaan acara Rapat Koordinasi Wilayah Partai Bulan Bintang Provinsi NTB, Senin (28/12/2021).

Junaidi Arif optimis bahwa PBB bisa memenangkan pemilu 2024 mendatang. Keyakinan itu datang dari kinerja Partai berlambang bulan sabit dan bintang tersebut yang terus berbuat untuk masyarakat.

"Kita sedikit berbicara dikantor tetapi banyak berbicara di masyarakat," kata Junaidi Arif, meyakinkan.

Dirinya juga menambahkan bahwa rapat koordinasi wilayah Provinsi NTB yang berlangsung hari ini (28/12), juga berbicara strategi pemenangan PBB pada Pemilu 2024.

"Disitulah target kita menang Pemilu 2024, kalau kita punya 17 kursi di Kabupaten/Kota yang ada sekarang ini, maka kita harus bertambah," tandasnya. (*)

]]>
https://ntb.beritabaru.co/pbb-provinsi-ntb-targetkan-menang-pemilu-2024/feed/ 0 https://ntb.beritabaru.co/wp-content/uploads/sites/21/2021/12/IMG_20211228_092729-300x206.jpg