Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sidang Paripurna, Dewan Setujui Perubahan Nama Baru Perangkat Daerah di Lombok Tengah

Sidang Paripurna, Dewan Setujui Perubahan Nama Baru Perangkat Daerah di Lombok Tengah



BAWASLIU Lombok Tengah

Berita Baru, Lombok Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, menggelar sidang paripurna dengan agenda Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Lombok Tengah terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu, (5/10/2022).

Sidang Paripurna yang dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid beserta para wakil ketua DPRD Lombok Tengah dihadiri langsung Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, para Anggota DPRD Lombok Tengah, Sekretaris DPRD Lombok Tengah, Suhadi Kana, para Asisten, Staf Ahli Bupati dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.

Laporan Pansus DPRD Kabupaten Lombok Tengah terhadap hasil pembahasan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disampaikan oleh Ketua Pansus DPRD Lombok Tengah, Ahmad Rifa’i.

Rifa’i menyampaikan, Pemerintah Daerah telah menyampaikan Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Selanjutnya, kata Rifa’i, sesuai dengan mekanisme pembahasan Ranperda yang tertuang dalam tata tertib, DPRD Kabupaten Lombok Tengah telah membentuk Pansus dengan tugas utama membahas Ranperda tersebut bersama pemerintah daerah yang dilaksanakan mulai tanggal 26 Juli sampai dengan 13 Agustus 2022.

Dalam kurun waktu tersebut, Pansus telah melaksanakan pembahasan bersama dengan pemerintah daerah yang diwakili oleh Bagian Hukum serta perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan materi Ranperda dimaksud.

Berdasarkan hasil pembahasan bersama tersebut, Pansus bersama wakil pemerintah daerah telah menyepakati beberapa substansi penting untuk selanjutnya dilaksanakan fasilitasi pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTB. “Alhamdulillah, beberapa hari yang lalu hasil fasilitasi tersebut telah disampaikan kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas kembali bersama antara Pansus dan wakil pemerintah daerah mulai tanggal 3 sampai dengan 4 Oktober 2022,” ucap Rifa’i.

Secara umum, lanjut Rifa’i, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang telah disepakati bersama antara Pansus dan pemerintah daerah.

Rifa’i pun menjelaskan hasil kesepakatan bersama antara Pansus dan pemerintah daerah yakni :

  1. Perubahan dan penyempurnaan pada diktum menimbang yang diantaranya menjelaskan bahwa Ranperda Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, merupakan tindak lanjut penyesuaian terhadap beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari :
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2017 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  4. Ketentuan Angka 11 Pasal 1 diubah dan disempurnakan yaitu yang berkaitan dengan nomenklatur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
  5. Ketentuan Huruf a, Huruf h, Huruf j, dan Huruf s Pasal 8 Diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni Huruf w. perubahan tersebut berupa perubahan nomenklatur perangkat daerah, penambahan perangkat daerah dan perubahan tipe perangkat daerah, yang dapat kami jelaskan sebagai berikut :
  6. Penghapusan dan pengalihan urusan Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang dialihkan menjadi urusan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan. dengan adanya penghapusan dan pengalihan urusan kebudayaan tersebut, berimplikasi pada perubahan nomenklatur pada 2 (dua) perangkat daerah yaitu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata berubah nomenklaturnya menjadi Dinas Pariwisata, sedangkan Dinas Pendidikan nomenklaturnya berubah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
  7. Perubahan tipe pada Dinas Komunikasi dan Informatika yang semula tipe C berubah menjadi tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian dengan beban kerja sedang, dengan perubahan tipe ini Dinas Komunikasi dan Informatika bertambah satu bidang yang semula dua bidang menjadi tiga bidang. Penambahan bidang itu adalah Bidang Pengelolaan Teknologi dan Informasi dan Komunikasi Publik, yang semula bidang ini ada di Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah. Dengan penambahan bidang di Dinas Komunikasi dan Informatika ini baik anggaran dan lain sebagainya ditarik Dinas Komunikasi dan Informatika.
  8. Penambahan perangkat daerah berupa Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tipe c yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub urusan kebakaran dengan beban kerja kecil. Penambahan perangkat daerah ini merupakan amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  9. Ketentuan angka 1, angka 3, dan angka 4 pasal 9 diubah dan ditambah 1 (satu) angka yakni angka 5, yaitu berupa perubahan nomenklatur dan penambahan perangkat daerah, dengan penjelasan sebagai berikut :
  10. Penambahan perangkat daerah berupa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, yang sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 1.a Tahun 2012 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lombok Tengah.
  11. Selain itu pada perubahan pasal 9 ini, juga mengakomodir perubahan nomenklatur pada 3 perangkat daerah, yaitu :

1) Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) berubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)

2) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah berubah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah.

3) Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah berubah menjadi Badan Pendapatan Daerah.

  1. Ketentuan pasal 11 diubah dan disempurnakan yang dihajatkan untuk peningkatan kinerja pelayanan RSUD.
  2. Ketentuan pasal 19 dihapus, hal ini sejalan dan selaras dengan telah ditambahkannya perangkat daerah Bakesbangpoldagri sebagai perangkat daerah yang diatur dalam perubahan Perda ini yaitu pada pasal 9 angka 5.
  3. ketentuan angka 3 pasal 25 diubah dan disempurnakan, perubahan ini menegaskan kembali bahwa Perda-Perda lainnya yang mengatur mengenai perangkat daerah dilebur dalam 1 Perda sehingga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu :

1.Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Lombok Tengah sebagai daerah otonom (lembaran daerah Kabupaten Lombok Tengah tahun 2008 nomor 2).

  1. Perda Nomor 2.a tahun 2012 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) (lembaran daerah Kabupaten Lombok Tengah tahun 2012 nomor 2.a), dan
  2. Perda Nomor 3 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Lombok Tengah (lembaran daerah Kabupaten Lombok Tengah tahun 2008 nomor 3, tambahan lembaran daerah Kabupaten Lombok Tengah nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1.a tahun 2012 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja OPD Kabupaten Lombok Tengah (lembaran daerah Kabupaten Lombok Tengah tahun 2012 nomor 1.a).

Adapun dokumen lengkap Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah sebagaimana terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari laporan ini.

“Saya atas nama pimpinan dan anggota Pansus menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah serta seluruh stakeholder yang telah berperan aktif dalam melaksanakan berbagai rangkaian tahapan pembahasan, baik mulai dari perencanaan, pembahasan sampai dengan tahapan persetujuan yang Insya Allah sebentar lagi akan kita laksanakan. Pansus berharap kepada pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti dengan melakukan penyesuaian terhadap peraturan pelaksana yang menjadi amanat dari Ranperda ini,” tutup Rifa’i. [*]