Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tokoh Pemuda Keluhkan Proses Pilkades PAW Desa Bunkate

Tokoh Pemuda Keluhkan Proses Pilkades PAW Desa Bunkate



Berita Baru, Lombok Tengah – Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) di Desa Bunkate Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) dinilai janggal.

Pasalnya, selain pelaksanaan Panitia Seleksi (Pansel) yang terkesan tertutup, ada juga indikasi jika salah satu peserta atau bakal calon kepala desa diduga menggunakan dokumen palsu saat mendaftarkan diri.

Salah satu tokoh pemuda desa setempat, Reza Septian Hadi mengatakan, proses PAW Desa Bunkate terkesan tidak transparan dan cacat hukum. Hal itu dilihat dari adanya dokumen penting berupa Surat Keputusan (SK) sebagai syarat menjadi bakal calon diduga palsu.

DPRD Lombok Tengah

Di mana, SK itu diduga merupakan milik salah satu PNS golongan III/a yang merupakan bendahara (pengeluaran) di Kantor Camat Jonggat.

“SK yang dilampirkan salah satu bakal calon ini tidak sesuai antara yang ada di BKPSDM dan yang dipegang panita. Banyak kejanggalan yang kami temukan, mulai dari tanggal dan paraf bupati,” kata Reza Septian Hadi, Senin (19/05/2025).

Ia menjelaskan, SK pemberian izin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa dengan nomor : 800/222/PBN/229/BKPSDM tersebut mengalami perbedaan dengan yang ada di panitia PAW. Beberapa perbedaan yang mencolok diantaranya, tidak adanya tanggal surat, serta paraf bupati yang menggunakan tinta berbeda.

“Surat izin yang ada di BKPSDM itu terbit tanggal 2 Mei 2025 dan ditandatangani menggunakan tinta biru. Tapi surat yang dipegang panitia PAW belum ada tanggalnya, dan ditandatangani menggunakan tinta hitam. Ini jelas sudah menyalahi aturan dan terkesan dipalsukan,” terangnya.

Atas kejanggalan tersebut, ia sudah tanyakan ke pihak panitia PAW. Hanya saja, mereka enggan memberikan tanggapan yang jelas. Kendati demikian, ia akan terus mengawal persoalan itu sampai mendapat kejelasan dari pihak panitia.

“Kami tidak main-main. Jika saja dari pihak panitia tidak memberikan kejelasan, maka dalam waktu dekat kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, pendaftaran bakal calon kepala desa PAW telah ditutup sejak tanggal 16 Mei 2025 kemarin. Di mana, dalam proses penjaringan tersebut, terdapat 5 (lima) calon yang telah mendaftar. Namun hingga saat ini, pihak panitia masih belum mengumumkan informasi tahapan-tahapan PAW secara tertulis.

“Yang mereka umumkan hanya soal pendaftaran dan batas pendaftaran saja,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Panitia PAW Desa Bunkate, Taufikurrahman yang dikonfirmasi terkait kejanggalan tersebut membantah tudingan itu. Menurutnya, proses PAW yang dilaksanakan saat ini tidak ada persoalan dan aman-aman saja.

“Denaraq (tidak ada, red) sanak aman-aman saja SK nike (itu, red),” kata Taufikurrahman via WhatsApp, Senin (19/05/2025).

Ia juga membantah jika data terkait dokumen SK yang belum memiliki tanggal itu bukan yang dimiliki panitia. Bahkan, data itu dinilai belum benar keberadaannya.

“Coba konfirmasi ulang sumbernya sanak, jangan sampai sumbernya yang kurang pas,” pungkasnya. [df]

Ramadan Kominfo Lombok