Jelang WSBK, Dishub NTB Batasi Kendaraan Menuju KEK Mandalika
Berita Baru, NTB – Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Perhubungan Provinsi NTB secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Pembatasan Operasional Kendaraan selama event Insternasional World Superbike (WSBK) 19-21 November 2021 mendatang.
“Surat edaran ini dibuat agar pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan berjalan lancar, tertib, selamat, dan tetap memenuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” tutur Kepala Dinas Perhubungan NTB, Lalu Moh. Faozal dalam keterangan persnya.
Berikut isi surat edaran Dinas Perhubungan Provinsi NTB Nomor: 551.1/873/Dishub/1 tersebut;
- Melakukan pembatasan penggunaan jalan raya menuju Kauwasan Ekonomi Khusus Mandalika, kecuali: (a) Kendaraan yang memiliki stiker resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi NTB. (b) Pekerja/Karyawan yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. (c) Masyarakat yang berdomisili di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika yang dibuktikan dengan identitas diri (KTP/SIM/Identitas lain yang masih berlaku). (d) Angkutan barang dan kendaraan logistik. (e) Kendaraan ambulans/mobil jenazah.
- Melarang kegiatan sosial kemasyarakatan baik kegiatan adat maupun budaya, yang menggunakan ruas jalan menuju Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika pada tanggal 18-22 November 2021.
- Bagi angkutan barang dan kendaraan logistik yang melalui ruas jalan menuju Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika hanya diizinkan beroperasi pada pukul 22.00 WITA-05.00 WITA.
- Tetap melakukan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. (Red*)