Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu Tahun 2022-2027 Diserahkan ke Presiden
Juri Ardiantori, Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 | Berita Baru | Foto/instagram/@juri_ardiantoro

Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu Tahun 2022-2027 Diserahkan ke Presiden



BAWASLIU Lombok Tengah

Berita Baru, Jakarta – Berdasarkan hasil seleksi, sebanyak 14 nama masuk dalam daftar calon anggota KPU dan 10 nama masuk dalam daftar calon anggota Bawaslu RI masa jabatan 2022/2027.

Sejumlah nama ini di serahkan kepada Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (6/1) lalu oleh Tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Nama-nama tersebut berdasarkan keputusan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan Tahun 2022-2027 Nomor: 358/TIMSEL/I/2022, ditetapkan 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.

“10 orang laki-laki dan empat orang perempuan,” kata Ketua Tim Seleksi, Juri Ardiantori dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Minggu (09/01/2022).

Berikut daftar nama-nama 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu RI yang disetorkan ke Presiden.

14 Calon Anggota KPU RI masa jabatan 2022/2027

1. August Mellaz
2. Betty Epsilon Idroos
3. Dahliah
4. Hasyim Asy’ari
5. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
6. Idham Holik
7. Iffa Rosita
8. Iwan Rompo Banne
9. Mochammad Afifuddin
10. Muchamad Ali Safa’at
11. Parsadaan Harahap
12. Viryan
13. Yessy Yatty Momongan
14. Yulianto Sudrajat.

10 Calon Anggota Bawaslu RI masa jabatan 2022/2027

1. Aditya Perdana
2. Andi Tenri Sompa
3. Fritz Edward Siregar
4. Herwyn Jefler Hielsa Malonda
5. Lolly Suhenty
6. Mardiana Rusli
7. Puadi
8. Rahmat Bagja
9. Subair
10. Totok Hariyono

Juri Ardianto juga menyampaikan bahwa Presiden Jokowi dalam waktu 14 hari nama-nama tersebut akan diserahkan ke DPR. “Dalam kurun waktu 14 hari nanti Presiden akan menyerahkan kepada DPR,” tandasnya. (*)