Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Panwascam Kopang Buka Pendaftaran PTPS Pemilu 2024, Berikut Syarat-syaratnya

Panwascam Kopang Buka Pendaftaran PTPS Pemilu 2024, Berikut Syarat-syaratnya



BAWASLIU Lombok Tengah

Berita Baru, Lombok Tengah – Pengawas Tempat Pemungutan Suara adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Hal ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Peraturan Bawaslu) Nomor 3 Tahun 2022.

Mengingat pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 akan segera diselenggarakan, maka pembentukan Panitia Tempat Pemungutan Suara Pemilu 2024 juga segera dibuka untuk pendaftarannya.

Adapun pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pemilu 2024 akan dimulai tanggal 2-6 Januari 2024. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 504/KP.01/K1/12/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Lalu Ahmad Rizkan, Ketua Panwaslu Kecamatan Kopang menjelaskan menurut Pasal 90 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pengawas Tempat Pemungutan Suara dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. Kemudian Pengawas Tempat Pemungutan suara akan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.

“Seperti diketahui bahwa hari pemungutan suara ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024, apabila merujuk pada aturan sesuai Pasal 90 UU Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu, maka pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pemilu 2024 paling lambat pertengahan bulan Januari 2024,” kata Lalu Ahmad Rizkan.

Ketua Panwascam Kopang juga menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pemilu 2024, sebagaimana dikutip dari surat keputusa ketua bawaslu.

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
    Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

Lebih lanjut Ketua Panwascam Kopang, Menegaskan secara rinci tugas, kewajiban dan wewenang Pengawas tempat Pemungutan Suara dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu berdasarkan Pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022, diantaranya;

  • a. Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS;
  • b. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
  • c. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan; dan
  • d. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan Kopang melalui Panwaslu Desa masing-masing. [*]