Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Birokrasi Efektif, Sekda NTB Lantik 605 Pejabat Fungsional
Sekda NTB Lantik Pejabat Fungsional | Berita Baru | Istimewa

Birokrasi Efektif, Sekda NTB Lantik 605 Pejabat Fungsional



BAWASLIU Lombok Tengah

Berita Baru, NTB – Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi, melantik 605 orang pejabat fungsional di lingkup pemerintah Provinsi NTB, terdiri dari pejabat eselon III pengawas dan eselon IV administrator yang telah dialihkan menjadi pejabat fungsional.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

“Direktif kebijakan bapak Presiden RI, Joko Widodo untuk menghadirkan sosok ASN yang secara kelembagaan kecil, lincah dan produktif dengan memperbanyak, memperkaya jabatan-jabatan fungsional yang harus diisi oleh ASN-ASN yang kompeten dan profesional kedepannya,” tutur Miq Gite saat memberikan sambutan pada acara pelantikan yang berlangsung di Kantor BKD Provinsi NTB, Kamis (30/12/2021).

Miq Gite juga mengatakan bahwa kedepannyan birokrasi akan lebih efektif, namun bagi para ASN yang mengalami proses migrasi dari jabatan struktural menuju jabatan fungsional, secara teoritis jabatan fungsional bukan terminal akhir dalam proses pengembangan karir ASN, sesuai kapasitas, kompetensi dan kebutuhan organisasi.

“Ini adalah langkah awal, dari sebanyak 605 orang pejabat masih ada beberapa kurang lebih 50 orang datanya masih berkesesuaian dan masih akan dilakukan pesetujuan pernyetaraan, masih ada gelombong–gelombang pengukuhan,” pungkasnya.

Selaras dengan Miq Gite, Kepala BKD Provinsi NTB, Muhammad Nasir mengatakan bahwa seharusnya dilantik sebanyak 742 orang pejabat, namun ada beberapa jabatan yang masih perlu di konfirmasi kembali.

“Beberapa jabatan yang harus dikonfirmasi dan pada akhirnya semua akan kita lakukan pernyetraan,” pungkasnya.

M. Nasir juga mengungkapkan bahwa dengan pengangkatan sebagai fungsional ini sangat luarbiasa tidak perlu lagi ada uji kompetensi dalam pengangkatan tetapi semua sudah disetarakan , sehingga nanti angka kredit yang akan disesuaikan. (*)