Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Cabuli Kenalan Facebook Berulang-ulang, GW Dibekuk Polres Lombok Tengah

Cabuli Kenalan Facebook Berulang-ulang, GW Dibekuk Polres Lombok Tengah



BAWASLIU Lombok Tengah

Berita Baru, Lombok Tengah – Seperti tidak memiliki perasaan, seorang laki-laki (18) berinisial GW asal Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah tega meninggalkan kenalan Facebooknya di pasar setelah puas mencabulinya.

Adapun korban pencabulan tersebut inisial NH, seorang perempuan yang beralamat di Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizky Pratama, membenarkan peristiwa bejat tersebut.

Dirinya menjelaskan bahwa, berdasarkan keterangan dari korban, kejadian tersebut berawal dari perkenalan melalui media sosial Facebook, yang selanjutnya terduga pelaku (GW) dan korban (NH) berpacaran.

Pada Senin 12 September 2022 sekitar pukul 23.00 Wita, terduga pelaku menghubungi korban dan mengatakan akan menikahi korban serta akan menjemput korban untuk dipertemukan dengan keluarga terduga pelaku.

“Awalnya korban tidak mau, karena sudah terlalu malam, namun karena dibujuk rayu oleh terduga pelaku sehingga korban setuju” jelas Kasat Reskrim.

Setelah dijemput, korban dibawa kerumah teman terduga pelaku inisial D yang berada di Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Setelah sampai di rumah temannya, terduga pelaku mengajak korban masuk kedalam kamar dan diajak berhubungan badan layaknya suami istri.

“Kejadian percabulan tersebut terjadi berulang-ulang selama 3 hari, hingga akhirnya terduga pelaku berniat mengantar korban pulang, namun sesampainya dipasar Keruak, Kabupaten Lombok Timur terduga pelaku justru menurunkan korban dan meninggalkannya,” ungkap Kasat Reskrim.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Lombok Tengah.

Begitu menerima laporan, Tim Puma Polres Lombok Tengah bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku dan sempat ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya pada Kamis 29 September 2022 sekitar pukul 22.00 Wita, terduga pelaku berhasil diamankan di rumah temannya yang berada di Desa Bodak, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Dari hasil introgasi awal, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya. Polisi juga telah mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu buah baju dan celana korban.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. [*]