Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dijanjikan Bekerja di Restoran, Empat Gadis Belia Dijadikan Pelayan Cafe Minuman Keras
Tersangka IQ dihadirkan dalam konfrensi pers Polresta Mataram | Berita Baru | ©Ist

Dijanjikan Bekerja di Restoran, Empat Gadis Belia Dijadikan Pelayan Cafe Minuman Keras



BAWASLIU Lombok Tengah

Berita Baru, Mataram – Kepolisian Resor Kota Mataram mengamankan seorang perempuan berinisial IQ (46 tahun), warga Lingkungan Monjok, Kota Mataram yang diduga melakukan tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur.

Tersangka IQ mempekerjakan anak dibawah umur itu sebagai pelayan sebuah Cafe di wilayah Suranadi Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat pada tanggal 16 Maret 2022.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, mengatakan, penangkapan tersangka IQ berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas Cafe tersebut.

Tim Opsnal dan Unit PPA Satreskrim Polresta Matatam langsung menuju ke TKP dan melakukan razia.

“Alhasil pada saat melakukan razia, petugas menemukan enam orang pekerja, empat di antaranya masih di bawah umur,” ungkap Kapolresta saat konfrensi pers di Polresta Mataram, Rabu 06 April 2022.

Keempat korban berinisial RH (17 tahun), RM (16 tahun), FA (16 tahun) dan RE (17 tahun) yang berasal dari kota Mataram dan Lombok Barat, serta satu orang pelanggan yang turut di amankan.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 8 lembar nota pembayaran, 2 buku nota, 2 unit Handpone, serta uang tunai sebesar Rp. 500.000.

“Kami telah mengamankan penyedia jasa, satu orang pelanggan, serta empat orang perempuan pekerja yang masih di bawah umur yang menjadi korban eksploitasi anak,” terangnya.

Dari keterangan para korban, mereka direkrut untuk bekerja di sebuah restaurant. Namun kenyataannya, di pekerjakan di Cafe untuk menemani tamu pria minum-minuman keras dengan upah Rp50.000.

Atas perbuatannya, terduga IQ di jerat dengan Pasal 88 Jo pasal 76 i UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara. [*]